KP2KP PARIGI

Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 11:30 WIB
Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang mempunyai usaha perkebunan di wilayah Desa Lemusa, Kabupaten Parigi Moutong pada 28 Oktober 2022.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dan informasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Adapun kunjungan itu juga menjadi bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengunjungi wajib pajak guna mendapatkan data tambahan sebagai pelaporan kembali ke KPP Pratama Palu terkait dengan data lahan kebun kelapa ini,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Anang juga berharap kunjungan kerja tersebut dapat membuat wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta melaksanakan seluruh kewajibannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Parigi Iksan Haris menuturkan dirinya juga melakukan wawancara kepada pemilik kebun terkait dengan data dan informasi usaha perkebunan serta data kepemilikan dan lokasi tempat usaha.

“Kami juga selalu mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan yang diterima,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Iksan juga berharap setiap wajib pajak yang mempunyai usaha bisa memahami kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke KPP atau KP2KP.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?