KP2KP PARIGI

Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 11:30 WIB
Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang mempunyai usaha perkebunan di wilayah Desa Lemusa, Kabupaten Parigi Moutong pada 28 Oktober 2022.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dan informasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Adapun kunjungan itu juga menjadi bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengunjungi wajib pajak guna mendapatkan data tambahan sebagai pelaporan kembali ke KPP Pratama Palu terkait dengan data lahan kebun kelapa ini,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Anang juga berharap kunjungan kerja tersebut dapat membuat wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta melaksanakan seluruh kewajibannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Parigi Iksan Haris menuturkan dirinya juga melakukan wawancara kepada pemilik kebun terkait dengan data dan informasi usaha perkebunan serta data kepemilikan dan lokasi tempat usaha.

“Kami juga selalu mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan yang diterima,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Iksan juga berharap setiap wajib pajak yang mempunyai usaha bisa memahami kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke KPP atau KP2KP.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP