PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Kuartal II/2021, Jokowi: Ekonomi Paling Tidak Harus Tumbuh di Atas 7%

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 10:11 WIB
Kuartal II/2021, Jokowi: Ekonomi Paling Tidak Harus Tumbuh di Atas 7%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 setidaknya harus mencapai 7% agar upaya pemerintah mengerek PDB lebih mudah pada kuartal-kuartal berikutnya.

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya keras untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dia juga mengingatkan upaya pemulihan ekonomi tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah

"Kita harus bisa meningkatkan [pertumbuhan ekonomi] paling tidak di atas 7% di kuartal II. Bukan barang mudah, bukan sesuatu yang mudah," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Presiden menilai upaya mengeluarkan Indonesia dari resesi akan lebih ringan jika dikerjakan bersama dengan pemerintah daerah. Jika ekonomi bisa tumbuh 7% pada kuartal II/2021, ia optimistis upaya memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal-kuartal berikutnya akan lebih mudah.

Menurutnya, terdapat sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi. Pertama, membuka banyak lapangan kerja melalui program padat karya tunai yang didanai APBD. Kedua, mempercepat belanja sosial.

Ketiga, memberikan dukungan penuh kepada investasi baru dan mendorong investor yang telah ada untuk mengembangkan usahanya. Investasi akan menjadi kunci penting untuk mengerek pertumbuhan ekonomi di daerah selain ekspor.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Kunci pertumbuhan ekonomi nasional, kan, dari agregat pertumbuhan ekonomi daerah. Kalau pertumbuhan ekonomi daerah tidak naik, artinya juga pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan meningkat," ujar presiden.

Jokowi menambahkan kinerja kuartal II/2021 akan menjadi penentu pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini. Apabila momentum tersebut terlewati, ia khawatir proses pemulihan ekonomi akan semakin berat ke depannya.

"Hati-hati. Kuartal II tahun ini sangat menentukan sekali. Pertumbuhan ekonomi kita bisa melompat naik atau tidak. Kalau tidak, kuartal berikutnya kita betul-betul akan sangat berat," tuturnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada ksiaran 4,5% sampai dengan 5,3%. Pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2,07% terimbas dampak pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi