BANK INDONESIA:

Kuartal II, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Tak Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 08:08 WIB
Kuartal II, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Tak Capai Target

JAKARTA, DDTCNews - Tenaga ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan pada kuartal II dipredikasi tak kuat untuk mencapai target. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal-II 2018 sebesar 5,15% (year on year/yoy) atau turun dari proyeksi sebelumnya di 5,2%.

"Mudah-mudahan kuartal-II 5,1%, ini masih di bawah kapasitas pengeluaran nasional, jadi tekanan inflasi dari permintaan masih rendah," katanya di Kantor BI, Jumat (3/8).

Adapun motor utama pertumbuhan masih akan didominasi oleh konsumsi rumah tangga. Masih terjaganya angka inflasi ikut menjaga laju pertumbuhan tetap berada di kisaran 5%.

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Menurut Perry, masih bergeliatnya angka konsumsi rumah tangga dapat terlihat dari naiknya inflasi inti pada Juli 2018. Konsumsi cukup menggeliat ditopang oleh pengeluaran untuk biaya sekolah, sewa, dan juga momentum konsumsi tinggi pada momen Ramadan dan libur lebaran.

Seperti yang diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi Juli 2018 sebesar 0,28%. Jika diklasifikasi berdasarkan kelompok pengeluaran maka bahan makanan, makanan jadi dan sektor pendidikan jadi kontributor utama.

Kemudian dari inflasi inti juga tercatat tertinggi sepanjang tahun 2018. Komponen inflasi inti pada Juli 2018 mengalami inflasi sebesar 0,41%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari-Juli) 2018 mengalami inflasi sebesar 1,78% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Juli 2018 terhadap Juli 2017) sebesar 2,87%.

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Sementara itu, dari sisi tekanan nilai tukar rupiah yang berdampak pada melonjaknya nilai impor menurut Perry, belum begitu berdampak dalam mengerek inflasi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

"Saya yakin eksportir dan importir cukup patuh untuk melakukan lindung nilai valas untuk memitigasi risiko nilai tukar sehingga pembengkakan biaya usaha dapat berkurang," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai