UU Cipta Kerja

KSP Pastikan UU Cipta Kerja Permudah Izin UMKM, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:00 WIB
KSP Pastikan UU Cipta Kerja Permudah Izin UMKM, Ini Alasannya

Peserta mempraktikkan cara memotret produk saat pelatihan fotografi produk UMKM di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

YOGYAKARTA - Pemerintah mengklaim terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Kemudahan yang ditawarkan terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hambatan dalam memulai usaha jadi ganjalan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dikutip dari siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Kemudahan berusaha yang diberikan melalui UU Cipta Kerja, imbuh Panutan, lantas dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi-UMKM. Beleid ini mengatur lebih perinci mengenai pemangkasan prosedur perizinan usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ucap Panutan.

Panutan menjelaskan, pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya. Sebabnya, legalitas usaha dinilai penting untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.

Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sementara itu Staf Khusus Presiden Putri Tanjung menambahkan ada beberapa hal yang perlu dimiliki seorang pebisnis agar usahanya bisa terus bertahan dan berkembang.

"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi. Harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra