UU Cipta Kerja

KSP Pastikan UU Cipta Kerja Permudah Izin UMKM, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:00 WIB
KSP Pastikan UU Cipta Kerja Permudah Izin UMKM, Ini Alasannya

Peserta mempraktikkan cara memotret produk saat pelatihan fotografi produk UMKM di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

YOGYAKARTA - Pemerintah mengklaim terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha. Kemudahan yang ditawarkan terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hambatan dalam memulai usaha jadi ganjalan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dikutip dari siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Kemudahan berusaha yang diberikan melalui UU Cipta Kerja, imbuh Panutan, lantas dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi-UMKM. Beleid ini mengatur lebih perinci mengenai pemangkasan prosedur perizinan usaha.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," ucap Panutan.

Panutan menjelaskan, pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya. Sebabnya, legalitas usaha dinilai penting untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.

Terlebih lagi, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sementara itu Staf Khusus Presiden Putri Tanjung menambahkan ada beberapa hal yang perlu dimiliki seorang pebisnis agar usahanya bisa terus bertahan dan berkembang.

"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi. Harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN