PMK 79/2024

KSO Harus Hitung, Lapor, dan Bayar PPh sesuai Ketentuan PMK 79/2024

Muhamad Wildan | Senin, 04 November 2024 | 17:00 WIB
KSO Harus Hitung, Lapor, dan Bayar PPh sesuai Ketentuan PMK 79/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima oleh kerja sama operasi (KSO) dari pelanggan merupakan penghasilan bagi KSO dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPh yang tidak bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh atas penghasilan kena pajak, sedangkan PPh final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh final terhadap dasar pengenaan pajak (DPP).

Dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi DPP PPh yang tidak bersifat final, penghasilan yang diterima oleh KSO dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga:
Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

"Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO, termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO," bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024, dikutip Senin (4/11/2024).

Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota KSO adalah nilai yang disepakati oleh setiap anggota KSO yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan. Biaya tersebut harus dirinci berdasarkan jenis barang/jasa yang diserahkan oleh anggota kepada KSO.

Dalam hal KSO mengeluarkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final, biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO.

Baca Juga:
Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Setelah PPh tidak bersifat final dan PPh final selesai dihitung, penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh tidak final dan laba terkait penghasilan bersifat final yang sudah dikurangi PPh final adalah bagian laba/sisa hasil usaha yang dibagikan oleh KSO kepada anggota KSO.

Bagian laba dari KSO kepada anggota yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau bentuk usaha tetap (BUT) bukanlah objek PPh dan tidak perlu dikenai pemotongan PPh. Namun, bila bagian laba yang diterima BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia, bagian laba tersebut merupakan objek PPh sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

Adapun bila bagian laba KSO diberikan kepada anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN), bagian laba tersebut merupakan objek PPh.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

"KSO dan anggota wajib melunasi dan melaporkan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 12 PMK 79/2024.

Perlu diketahui, tak semua KSO harus ber-NPWP, membayar PPh, dan melaporkan SPT. KSO harus memiliki NPWP bila kriteria pada Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024.

Pada Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, KSO diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan KSO tetap melekat pada anggotanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Senin, 04 November 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tok! Tax Holiday Berlaku Hingga Akhir 2025, Syarat Dipenuhi via OSS

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Senin, 04 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

Senin, 04 November 2024 | 18:00 WIB PMK 82/2024

PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Senin, 04 November 2024 | 17:00 WIB PMK 79/2024

KSO Harus Hitung, Lapor, dan Bayar PPh sesuai Ketentuan PMK 79/2024