SENGKETA PAJAK

Krusialnya Pemahaman Soal Tren Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 11:45 WIB
Krusialnya Pemahaman Soal Tren Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman berbagai peraturan perpajakan domestik, studi kasus, serta tren dalam sengketa transfer pricing menjadi sangat krusial saat ini.

Apalagi, melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikator itu adalah perencanaan pajak agresif yang salah satunya memuat risiko transfer pricing.

Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, wajib pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.

Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, cost contribution arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dan sebagainya.

Keenam, performa keuangan wajib pajak berbeda dengan performa keuangan industri. Ketujuh, wajib pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun. Risiko pemeriksaan transfer pricing itu dapat dideteksi, salah satunya melalui Laporan Per Negara (Country-by-Country Reports/CbCR).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan CbCR. Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Melihat semakin krusialnya pemahaman mengenai sengketa transfer pricing, DDTC Academy kembali menyelenggarakan kursus ‘Sengketa Transfer Pricing dan Simulasi Pengadilan’. Kursus akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2019 pukul 09.00—17.00 WIB di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia

Ada beberapa topik yang akan menjadi bahasan utama dalam kursus tersebut. Pertama, prosedur beracara di pengadilan pajak. Kedua, penjelasan kerangka hukum transfer pricing Indonesia dan Internasional. Ketiga, contoh-contoh kasus transfer pricing Indonesia dan Internasional

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, studi kasus transfer pricing. Kelima, simulasi pengadilan pajak (moot court simulation). Keenam, role play dan diskusi kelompok.

Berbagai teknik untuk persiapan banding, pendokumentasian fakta, pembangunan logika, serta penyajian argumen akan dibahas baik di kelas ataupun ketika simulasi pengadilan pajak berlangsung.

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing atau Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Para pengajar itu adalah Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.

Ada pula Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby, Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani, dan Senior Specialist of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun ini, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk mengikuti kursus? Jika iya, Anda masih punya waktu untuk mendaftar sekarang. Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201