TAX HOLIDAY (3)

Kriteria WP Badan yang Memperoleh Tax Holiday dan Jenis Fasilitasnya

Hamida Amri Safarina | Kamis, 31 Desember 2020 | 10:00 WIB
Kriteria WP Badan yang Memperoleh Tax Holiday dan Jenis Fasilitasnya

PADA dasarnya, tax holiday diberikan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis dan otoritas pajak (Zolt, 2015), tak terkecuali di Indonesia. Namun demikian, tidak semua wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut.

Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas tax holiday harus memenuhi beberapa kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Terdapat enam kriteria yang harus terpenuhi agar wajib pajak badan dapat memperoleh pengurangan PPh badan. Pertama, wajib pajak badan merupakan industri pionir. Pengertian dan sektor yang termasuk dalam industri pionir telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kedua, wajib pajak berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai penolakan atau persetujuan untuk memperoleh pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Keenam, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.

Dalam hal wajib pajak dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, selain memenuhi enam kriteria di atas, wajib pajak juga harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Apabila terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan diskal harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis Fasilitas Tax Holiday
DALAM Pasal 2 ayat (3) PMK 130/2020 diatur mengenai jenis fasilitas pengurangan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan. Terdapat dua besaran pengurangan PPh badan dalam skema tax holiday di Indonesia.

Besaran pengurangan PPh badan dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan 50% ini yang sering disebut mini tax holiday.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Untuk pengurangan 100%, ada lima kelompok jangka waktu pengurangan. Pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Keempat, 15 tahun untuk penanaman modal baru Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit 30 triliun.

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak dengan nilai investasi baru minimal Rp500 miliar diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, jangka waktu pengurangan PPh badan untuk mini tax holiday diberikan selama 5 tahun pajak. Setelah waktu pengurangan PPh badan berakhir, penerima mini tax holiday bisa memanfaatkan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN