PMK 33/2021

Kriteria Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata yang Tak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Kriteria Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata yang Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha merupakan salah satu jenis penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 24a PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, barang konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: c. impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha,” bunyi penggalan Pasal 22 PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Namun demikian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar penyerahan impor barang konsumsi bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Pertama, barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK Pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa.

Kedua, waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa. Ketiga, tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Adapun pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

Selain PPN tidak dipungut, pelaku usaha di KEK Pariwisata juga dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau barang konsumsi bagi kegiatan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi