PMK 33/2021

Kriteria Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata yang Tak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Kriteria Impor Barang Konsumsi di KEK Pariwisata yang Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha merupakan salah satu jenis penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 24a PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, barang konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: c. impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha,” bunyi penggalan Pasal 22 PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar penyerahan impor barang konsumsi bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Pertama, barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK Pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa.

Kedua, waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa. Ketiga, tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Adapun pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

Selain PPN tidak dipungut, pelaku usaha di KEK Pariwisata juga dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau barang konsumsi bagi kegiatan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra