Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha merupakan salah satu jenis penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 24a PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, barang konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: c. impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha,” bunyi penggalan Pasal 22 PMK 237/2010 s.t.d.t.d PMK 33/2021, dikutip pada Minggu (11/8/2024).
Namun demikian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar penyerahan impor barang konsumsi bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Pertama, barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK Pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa.
Kedua, waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa. Ketiga, tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sementara itu, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Adapun pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Selain PPN tidak dipungut, pelaku usaha di KEK Pariwisata juga dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau barang konsumsi bagi kegiatan tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.