KASUS DEUTSCHE BANK

Krisis Deutsche Bank AS Tak Ganggu Pasar Modal RI

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:29 WIB
Krisis Deutsche Bank AS Tak Ganggu Pasar Modal RI

JAKARTA, DDTCNews – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tak ambil pusing soal denda US$14 miliar yang dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) terhadap Deutsche Bank AG. Vonis yang dijatuhkan untuk entitas bisnis Deutsche Bank di AS, dinilai BEI tidak akan membuat Deutsche Bank Indonesia ikut menanggung renteng denda yang harus dibayarkan.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan meski dalam satu induk perusahaan yang sama, tetapi ia memastikan terpisahnya entitas bisnis di dua negara tidak akan mengganggu bisnis perusahaan Jerman tersebut di Indonesia.

“Denda itu dijatuhkan kepada Deutsche Bank AS, bukan Deutsche Bank Indonesia. Ini hal yang jelas berbeda, tidak terkena imbas secara langsung,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/10).

Hamdi percaya efek dari kasus tersebut tak akan berdampak secara langsung ke industri keuangan di Indonesia meskipun menurut data internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deutsche Bank memiliki peranan yang cukup besar di pasar keuangan Indonesia, khususnya di pasar modal.

Menurut catatan OJK, Deutsche Bank menguasai setidaknya 42% dari seluruh kustodian di Indonesia. Sementara, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama Deutsche Bank dan kliennya berjumlah 24,5% dari kapitalisasi pasar.

Hamdi menegaskan hal tersebut tak akan mengganggu perdagangan pasar di Indonesia. Perdagangan saham hingga saat ini, menurutnya, tak terkena sentimen sedikitpun dari utang yang dikenakan terhadap Deutsche Bank di AS.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Tidak ada keterkaitannya, bahkan tidak ada pengaruh langsung. Perdagangan saham Indonesia aman dari sentimen atas sanksi itu,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?