PEMILU 2024

KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:00 WIB
KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024.

Keputusan KPU 78/2024 menyatakan kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi ini telah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon capres-cawapres dan partai politik. Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024.

"Kampanye rapat umum dilakukan skema zona per 1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa kampanye rapat umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan KPU 78/2024, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPU menetapkan 3 zonasi kampanye akbar, yaitu zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B terdiri atas 13 provinsi, dan zona C terdiri atas 12 provinsi. Berikut pembagian zonasi kampanye akbar Pemilu 2024 yang berlaku pada 21 Januari - 7 Februari 2024:

ZONA A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

ZONA B

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Sumatera Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13. Papua Barat Daya

ZONA C

  1. Sumatera Barat
  2. Sumatera Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

Lampiran Keputusan KPU 78/2024 telah memerinci jadwal beserta zonasi kampanye peserta pemilu 2024. Ketiga paslon pun harus mengikuti jadwal dan zonasi yang telah ditetapkan.

Kepada partai politik, wilayah kampanye akbarnya bakal mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Khusus kedua partai ini, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan zonasi.

Untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon telah membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya. Berikut jadwal kampanye akbar pada 3 hari tersebut:

8 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di Jawa Barat
  • Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
  • Ganjar-Mahfud di Jawa Timur

9 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di Jawa Timur (Sidoarjo)
  • Prabowo-Gibran di Jawa Timur (Surabaya)
  • Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

10 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di DKI Jakarta (JIS)
  • Prabowo-Gibran di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno)
  • Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra