PEMILU 2024

KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:00 WIB
KPU Tetapkan 3 Zonasi Kampanye Akbar untuk Pemilu 2024

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024.

Keputusan KPU 78/2024 menyatakan kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi ini telah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon capres-cawapres dan partai politik. Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024.

"Kampanye rapat umum dilakukan skema zona per 1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa kampanye rapat umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan KPU 78/2024, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

KPU menetapkan 3 zonasi kampanye akbar, yaitu zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B terdiri atas 13 provinsi, dan zona C terdiri atas 12 provinsi. Berikut pembagian zonasi kampanye akbar Pemilu 2024 yang berlaku pada 21 Januari - 7 Februari 2024:

ZONA A

  1. Aceh
  2. Riau
  3. Bengkulu
  4. Kepulauan Riau
  5. Jawa Tengah
  6. Banten
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Kalimantan Selatan
  9. Sulawesi Utara
  10. Sulawesi Tenggara
  11. Maluku
  12. Papua Barat
  13. Papua Pegunungan

ZONA B

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari
  1. Sumatera Utara
  2. Jambi
  3. Lampung
  4. DKI Jakarta
  5. DI Yogyakarta
  6. Bali
  7. Kalimantan Barat
  8. Kalimantan Timur
  9. Sulawesi Tengah
  10. Gorontalo
  11. Maluku Utara
  12. Papua Selatan
  13. Papua Barat Daya

ZONA C

  1. Sumatera Barat
  2. Sumatera Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Jawa Barat
  5. Jawa Timur
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Utara
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sulawesi Barat
  11. Papua
  12. Papua Tengah

Lampiran Keputusan KPU 78/2024 telah memerinci jadwal beserta zonasi kampanye peserta pemilu 2024. Ketiga paslon pun harus mengikuti jadwal dan zonasi yang telah ditetapkan.

Kepada partai politik, wilayah kampanye akbarnya bakal mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Khusus kedua partai ini, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan zonasi.

Untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon telah membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya. Berikut jadwal kampanye akbar pada 3 hari tersebut:

8 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di Jawa Barat
  • Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
  • Ganjar-Mahfud di Jawa Timur

9 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di Jawa Timur (Sidoarjo)
  • Prabowo-Gibran di Jawa Timur (Surabaya)
  • Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta

10 Februari 2024

  • Anies-Muhaimin di DKI Jakarta (JIS)
  • Prabowo-Gibran di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno)
  • Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?