REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 12:41 WIB
KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan berdampak pada membaiknya pelayanan untuk wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori menengah-atas.

Sri Mulyani mengatakan KPP Wajib Pajak Besar atau Wajib Pajak Khusus saat ini lebih banyak berfokus pada wajib pajak badan dan hanya sedikit melayani wajib pajak orang pribadi superkaya. Di sisi lain, wajib pajak kaya tidak bisa memperoleh pelayanan yang optimal jika mendatangi KPP Pratama.

"Pelayanan kepada wajib pajak pribadi yang high wealth juga sangat demanding. Itu tidak bisa ditangani KPP Pratama yang harus menangani bahkan sampai jutaan wajib pajak," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan keberadaan kelompok masyarakat kaya di Indonesia sudah makin banyak, dengan grup perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan penambahan KPP Madya, menurutnya, pelayanan pajak kepada orang-orang kaya tersebut juga akan lebih baik, termasuk yang tinggal di luar Pulau Jawa.

Dia menyebut mulai hari ini, telah resmi beroperasi 18 KPP madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Sri Mulyani menilai reorganisasi instansi vertikal DJP melalui penambahan KPP Madya juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Pasalnya, pada reformasi perpajakan yang pertama, DJP hanya membentuk KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seiring dengan pertumbuhan kelompok menengah-atas, Sri Mulyani melanjutkan, penambahan KPP Madya juga terasa makin mendesak. Menurutnya, wajib pajak kaya tersebut tidak bisa diperlakukan sama seperti jutaan wajib pajak yang lain. Pasalnya, negara bisa saja menjadi kehilangan potensi penerimaan jika mereka merasa tidak mendapat pelayanan memadai.

"Ini merupakan langkah logis dan strategis yang merupakan konsekuensi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang makin banyak, yang membutuhkan atensi kita," ujarnya.

Lantaran KPP Madya bertambah, Sri Mulyani mengatakan akan ada konsekuensi pada target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan. Dengan penambahan KPP madya dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi pajak yang dikumpulkan juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak