REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 12:41 WIB
KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan berdampak pada membaiknya pelayanan untuk wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori menengah-atas.

Sri Mulyani mengatakan KPP Wajib Pajak Besar atau Wajib Pajak Khusus saat ini lebih banyak berfokus pada wajib pajak badan dan hanya sedikit melayani wajib pajak orang pribadi superkaya. Di sisi lain, wajib pajak kaya tidak bisa memperoleh pelayanan yang optimal jika mendatangi KPP Pratama.

"Pelayanan kepada wajib pajak pribadi yang high wealth juga sangat demanding. Itu tidak bisa ditangani KPP Pratama yang harus menangani bahkan sampai jutaan wajib pajak," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani mengatakan keberadaan kelompok masyarakat kaya di Indonesia sudah makin banyak, dengan grup perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan penambahan KPP Madya, menurutnya, pelayanan pajak kepada orang-orang kaya tersebut juga akan lebih baik, termasuk yang tinggal di luar Pulau Jawa.

Dia menyebut mulai hari ini, telah resmi beroperasi 18 KPP madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Sri Mulyani menilai reorganisasi instansi vertikal DJP melalui penambahan KPP Madya juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Pasalnya, pada reformasi perpajakan yang pertama, DJP hanya membentuk KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seiring dengan pertumbuhan kelompok menengah-atas, Sri Mulyani melanjutkan, penambahan KPP Madya juga terasa makin mendesak. Menurutnya, wajib pajak kaya tersebut tidak bisa diperlakukan sama seperti jutaan wajib pajak yang lain. Pasalnya, negara bisa saja menjadi kehilangan potensi penerimaan jika mereka merasa tidak mendapat pelayanan memadai.

"Ini merupakan langkah logis dan strategis yang merupakan konsekuensi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang makin banyak, yang membutuhkan atensi kita," ujarnya.

Lantaran KPP Madya bertambah, Sri Mulyani mengatakan akan ada konsekuensi pada target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan. Dengan penambahan KPP madya dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi pajak yang dikumpulkan juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi