REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 12:41 WIB
KPP Madya Bertambah, Sri Mulyani Ingin Pelayanan WP Kaya Bisa Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan berdampak pada membaiknya pelayanan untuk wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori menengah-atas.

Sri Mulyani mengatakan KPP Wajib Pajak Besar atau Wajib Pajak Khusus saat ini lebih banyak berfokus pada wajib pajak badan dan hanya sedikit melayani wajib pajak orang pribadi superkaya. Di sisi lain, wajib pajak kaya tidak bisa memperoleh pelayanan yang optimal jika mendatangi KPP Pratama.

"Pelayanan kepada wajib pajak pribadi yang high wealth juga sangat demanding. Itu tidak bisa ditangani KPP Pratama yang harus menangani bahkan sampai jutaan wajib pajak," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan keberadaan kelompok masyarakat kaya di Indonesia sudah makin banyak, dengan grup perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan penambahan KPP Madya, menurutnya, pelayanan pajak kepada orang-orang kaya tersebut juga akan lebih baik, termasuk yang tinggal di luar Pulau Jawa.

Dia menyebut mulai hari ini, telah resmi beroperasi 18 KPP madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Sri Mulyani menilai reorganisasi instansi vertikal DJP melalui penambahan KPP Madya juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Pasalnya, pada reformasi perpajakan yang pertama, DJP hanya membentuk KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seiring dengan pertumbuhan kelompok menengah-atas, Sri Mulyani melanjutkan, penambahan KPP Madya juga terasa makin mendesak. Menurutnya, wajib pajak kaya tersebut tidak bisa diperlakukan sama seperti jutaan wajib pajak yang lain. Pasalnya, negara bisa saja menjadi kehilangan potensi penerimaan jika mereka merasa tidak mendapat pelayanan memadai.

"Ini merupakan langkah logis dan strategis yang merupakan konsekuensi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang makin banyak, yang membutuhkan atensi kita," ujarnya.

Lantaran KPP Madya bertambah, Sri Mulyani mengatakan akan ada konsekuensi pada target penerimaan pajak yang harus dikumpulkan. Dengan penambahan KPP madya dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi pajak yang dikumpulkan juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN