NUSA TENGGARA TIMUR

KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:15 WIB
KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2020 lebih awal.

Kepala KPP Pratama Kupang M. Luqman Hakim mengatakan sudah terdapat 18 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada pekan pertama Januari 2021 ini. Menurutnya, seluruh laporan pajak tersebut disampaikan melalui saluran e-filing.

"Ayo laporkan SPT Tahunan anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi karena lebih awal lebih nyaman," katanya, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Luqman menyampaikan agenda rutin tahunan menyampaikan SPT tahun pajak 2020 sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2021. Dia menyatakan wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai dengan 31 Maret 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan paling lambat dilaporkan pada 30 April 2021. Bila SPT Tahunan dilaporkan melewati tenggat yang telah ditentukan maka sanksi administratif akan dikenakan kepada wajib pajak.

Untuk itu, ia mengajak wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang segera menyampaikan laporan SPT Tahunannya. Menurutnya, sistem DJP melalui e-filing sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain itu, pilihan lapor SPT secara daring masih menjadi rekomendasi utama otoritas dalam situasi pandemi Covid-19. Melalui lapor SPT secara online, wajib pajak dapat menghindari kerumunan di kantor pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Lapor online saja untuk mencegah Covid-19. Kalau belum punya EFIN bisa langsung minta melalui layanan live chat via WhatsApp atau e-mail," sebut Luqman seperti dilansir Pos Kupang.

KPP Pratama Kupang membuka beberapa saluran pelayanan kepada wajib pajak perihal pelaporan SPT Tahunan 2021. Layanan daring tersebut antara lain melalui nomor WhatsApp 082145150934 / 082145150924 untuk pelaporan SPT dan permohonan lainnya.

Nomor layanan 082145008327 / 082145008315 untuk administrasi NPWP dan PKP dan melalui 081246108339 / 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk. Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat [email protected] atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra