PELAPORAN SPT

KPP Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Februari 2022 | 17:12 WIB
KPP Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019, jika surat pemberitahuan itu telah dikirimkan sesuai dengan alamat wajib pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak (DJP) tetapi tidak sampai kepada wajib pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan surat tersebut.

“KPP mengumumkan daftar surat dimaksud di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPP,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) PER-02/PJ/2019, ada beberapa kondisi pada kemudian hari yang membuat KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Pertama, SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang belum mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Keempat, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keenam, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Ketujuh, pembetulan atas SPT Tahunan karena wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan.

Pembetulan tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hermanto 14 Februari 2022 | 22:26 WIB

bagaimana dengan yg lapor online. tidak bisa lampirkan dokumen di e filling atau e form spt op. apa dianggap tidak lengkap karena tidak bisa lampirkan bukti potong. penghasilan luar negeri dll

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja