PELAPORAN SPT

KPP Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Februari 2022 | 17:12 WIB
KPP Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019, jika surat pemberitahuan itu telah dikirimkan sesuai dengan alamat wajib pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak (DJP) tetapi tidak sampai kepada wajib pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan surat tersebut.

“KPP mengumumkan daftar surat dimaksud di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPP,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) PER-02/PJ/2019, ada beberapa kondisi pada kemudian hari yang membuat KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Pertama, SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang belum mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Keempat, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keenam, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Ketujuh, pembetulan atas SPT Tahunan karena wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan.

Pembetulan tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hermanto 14 Februari 2022 | 22:26 WIB

bagaimana dengan yg lapor online. tidak bisa lampirkan dokumen di e filling atau e form spt op. apa dianggap tidak lengkap karena tidak bisa lampirkan bukti potong. penghasilan luar negeri dll

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan