Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019, jika surat pemberitahuan itu telah dikirimkan sesuai dengan alamat wajib pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak (DJP) tetapi tidak sampai kepada wajib pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan surat tersebut.
“KPP mengumumkan daftar surat dimaksud di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPP,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (3) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Minggu (13/2/2022).
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) PER-02/PJ/2019, ada beberapa kondisi pada kemudian hari yang membuat KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Pertama, SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang belum mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
Ketiga, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
Keempat, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
Kelima, SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Keenam, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Ketujuh, pembetulan atas SPT Tahunan karena wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan.
Pembetulan tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
bagaimana dengan yg lapor online. tidak bisa lampirkan dokumen di e filling atau e form spt op. apa dianggap tidak lengkap karena tidak bisa lampirkan bukti potong. penghasilan luar negeri dll