LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:01 WIB
KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan adanya mekanisme pelaporan penggunaan data perpajakan yang diperoleh dari luar negeri.

Salah satunya berlaku untuk data outbond yang berasal dari yurisdiksi mitra dalam pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request/ EoIR. Unit vertikal yang mendapatkan limpahan data tersebut wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data.

"Unit kantor DJP yang menerima informasi atas outbound EoIR sebagai jawaban dari CA negara/yurisdiksi mitra, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi paling lama 30 hari setelah jawaban tersebut diterima," tulis laporan tahunan DJP dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP menyampaikan kewajiban menyampaikan laporan pemanfaatan data tidak lain untuk mengukur seberapa besar manfaat data dari luar negeri dalam mendukung proses bisnis DJP. Cakupan pengukuran manfaat tersebut berlaku pada area pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum kepada wajib pajak.

Sepanjang tahun 2020 lalu kantor pusat DJP menerima permintaan baru EoIR sebanyak 205 permohonan. Sebanyak 96 usulan EoIR dikembalikan kepada unit vertikal DJP yang mengajukan permintaan.

Sementara itu, 109 permohonan kemudian diteruskan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Kemudian permintaan data yang masih dalam tahap proses penghimpunan oleh negara mitra sebanyak 94 permohonan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian permohonan EoIR yang sudah diselesaikan pada tahun lalu mencapai 69 permohonan pertukaran data. Untuk permohonan yang belum dijawab atau baru sebagian dijawab oleh negara mitra sebanyak 143 permohonan data.

"Pada tahun 2020, DJP telah menyelesaikan 55,2% usulan permintaan pertukaran informasi dari unit kantor
di lingkungan DJP kepada pejabat yang berwenang [competent authority/CA] negara/yurisdiksi mitra [outbound EoIR]," terang DJP.

Pada tahun ini, DJP masih menantikan 44,8% permohonan pertukaran data dengan skema EoIR. Data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri tersebut masih dalam proses penghimpunan informasi oleh otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?