LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:01 WIB
KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan adanya mekanisme pelaporan penggunaan data perpajakan yang diperoleh dari luar negeri.

Salah satunya berlaku untuk data outbond yang berasal dari yurisdiksi mitra dalam pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request/ EoIR. Unit vertikal yang mendapatkan limpahan data tersebut wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data.

"Unit kantor DJP yang menerima informasi atas outbound EoIR sebagai jawaban dari CA negara/yurisdiksi mitra, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi paling lama 30 hari setelah jawaban tersebut diterima," tulis laporan tahunan DJP dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menyampaikan kewajiban menyampaikan laporan pemanfaatan data tidak lain untuk mengukur seberapa besar manfaat data dari luar negeri dalam mendukung proses bisnis DJP. Cakupan pengukuran manfaat tersebut berlaku pada area pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum kepada wajib pajak.

Sepanjang tahun 2020 lalu kantor pusat DJP menerima permintaan baru EoIR sebanyak 205 permohonan. Sebanyak 96 usulan EoIR dikembalikan kepada unit vertikal DJP yang mengajukan permintaan.

Sementara itu, 109 permohonan kemudian diteruskan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Kemudian permintaan data yang masih dalam tahap proses penghimpunan oleh negara mitra sebanyak 94 permohonan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kemudian permohonan EoIR yang sudah diselesaikan pada tahun lalu mencapai 69 permohonan pertukaran data. Untuk permohonan yang belum dijawab atau baru sebagian dijawab oleh negara mitra sebanyak 143 permohonan data.

"Pada tahun 2020, DJP telah menyelesaikan 55,2% usulan permintaan pertukaran informasi dari unit kantor
di lingkungan DJP kepada pejabat yang berwenang [competent authority/CA] negara/yurisdiksi mitra [outbound EoIR]," terang DJP.

Pada tahun ini, DJP masih menantikan 44,8% permohonan pertukaran data dengan skema EoIR. Data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri tersebut masih dalam proses penghimpunan informasi oleh otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN