LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:01 WIB
KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan adanya mekanisme pelaporan penggunaan data perpajakan yang diperoleh dari luar negeri.

Salah satunya berlaku untuk data outbond yang berasal dari yurisdiksi mitra dalam pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request/ EoIR. Unit vertikal yang mendapatkan limpahan data tersebut wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data.

"Unit kantor DJP yang menerima informasi atas outbound EoIR sebagai jawaban dari CA negara/yurisdiksi mitra, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi paling lama 30 hari setelah jawaban tersebut diterima," tulis laporan tahunan DJP dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

DJP menyampaikan kewajiban menyampaikan laporan pemanfaatan data tidak lain untuk mengukur seberapa besar manfaat data dari luar negeri dalam mendukung proses bisnis DJP. Cakupan pengukuran manfaat tersebut berlaku pada area pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum kepada wajib pajak.

Sepanjang tahun 2020 lalu kantor pusat DJP menerima permintaan baru EoIR sebanyak 205 permohonan. Sebanyak 96 usulan EoIR dikembalikan kepada unit vertikal DJP yang mengajukan permintaan.

Sementara itu, 109 permohonan kemudian diteruskan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Kemudian permintaan data yang masih dalam tahap proses penghimpunan oleh negara mitra sebanyak 94 permohonan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian permohonan EoIR yang sudah diselesaikan pada tahun lalu mencapai 69 permohonan pertukaran data. Untuk permohonan yang belum dijawab atau baru sebagian dijawab oleh negara mitra sebanyak 143 permohonan data.

"Pada tahun 2020, DJP telah menyelesaikan 55,2% usulan permintaan pertukaran informasi dari unit kantor
di lingkungan DJP kepada pejabat yang berwenang [competent authority/CA] negara/yurisdiksi mitra [outbound EoIR]," terang DJP.

Pada tahun ini, DJP masih menantikan 44,8% permohonan pertukaran data dengan skema EoIR. Data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri tersebut masih dalam proses penghimpunan informasi oleh otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis