KPP MADYA DENPASAR

KPP Bersinergi dengan Bank, Koordinasikan Tunggakan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KPP Bersinergi dengan Bank, Koordinasikan Tunggakan Wajib Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk berkoordinasi dengan beberapa bank untuk melakukan proses pemindahbukuan. Salah satu bank yang dikunjungi ialah BNI Cabang Nusa Dua pada 16 Juli 2024.

Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Denpasar Ilfi Achmad Nugraha menjelaskan kunjungan ke sejumlah perbankan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan penagihan aktif oleh juru sita atas pemenuhan kewajiban wajib pajak.

“Salah satu upaya pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan melalui pemindahbukuan sejumlah nominal tertentu dari rekening wajib pajak ke rekening negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari kegiatan tersebut, Ilfi berharap sinergi antara kantor pajak dan perbankan tersebut dapat terjaga sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. Adapun upaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sinergi yang terbangun antara KPP dan perbankan merupakan salah satu upaya dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan BNI cabang Nusa Dua menjelaskan mekanisme perbankan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Pihak bank juga siap menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari kantor pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra