PROVINSI MALUKU UTARA

KPK Soroti Lambannya Implementasi BPHTB Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:01 WIB
KPK Soroti Lambannya Implementasi BPHTB Online

Salah satu jalan di Ternate, Maluku Utara. Satgas Korgah Wilayah I KPK mengingatkan pentingnya penerapan sistem daring pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Maluku Utara. (Foto: Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, DDTCNews – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan (Korgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya penerapan sistem daring pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB Online).

Ketua Satgas Korgah Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat monitoring pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara yang diadakan secara daring pada Jumat (14/8/2020) mengatakan penerapan BPHTB Online dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami meyakini, kalau kita sepakat untuk mengoptimalkan pajak daerah, itu sangat bisa. Ini sekali lagi bukan soal bisa atau tidak bisa, ini soal mau atau tidak,” ujarnya, seperti dikutip Selasa (18/8/2020)

Baca Juga:
Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Satgas Korgah Wilayah I KPK, sambungnya, siap untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tidak hanya itu, Maruli berujar Satgas Korgah Wilayah I KPK juga akan mendukung keberhasilan program tersebut termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Kami memastikan akan memenuhi semua kebutuhan dokumen legal yang diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik,”ujarnya

Dalam kesempatan itu Maruli menyinggung komitmen pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dalam mengoptimalisasikan PAD. Hal ini lantaran belum banyak pemerintah kabupaten/kota yang mengeluarkan peraturan terkait dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

“Saat ini diketahui baru 4 pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan, yaitu Kab.Halmahera Barat, Kab.Halmahera Timur, Kab.Pulau Morotai, dan Kab.Pulau Taliabu. Kami berharap segera dikeluarkan peraturan KSWP sebagai dasar hukum untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Maruli juga menekankan pentingnya sistem integrasi online sebagai instrumen kolaborasi antarpemda. Pemda hanya perlu mengoneksikan sistem pendapatan daring yang sudah ada dengan aplikasi perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menambahkan salah satu kendala belum terintegrasinya sistem yang ada dengan DPMPTSP adalah belum ada aplikasi pengintegrasiannya. Sebagai penutup, Maruli mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) saling berkoordinasi dan bersinergi.

“Saya meminta pemda yang belum melakukan, diharapkan segera menerbitkan Perkada KSWP dan melaksanakan integrasi host-to-host_antara OPD pendapatan dengan DPMPTSP dan OPD pelayanan publik lainnya,”pungkasnya seperti dilansir poskomalut.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko