ADMINISTRASI PAJAK

KPK Prioritaskan Integrasi LHKPN dan Data Perpajakan Mulai Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:00 WIB
KPK Prioritaskan Integrasi LHKPN dan Data Perpajakan Mulai Tahun Ini

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri), Nurul Ghufron (ketiga kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan data-data yang diperoleh dari instansi lain, termasuk data perpajakan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi contoh, LHKPN bisa diintegrasikan dengan data dari instansi seperti Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, integrasi LHKPN dan data seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan memudahkan KPK dalam memantau lalu lintas transaksi yang terindikasi korupsi.

"Kami akan melakukan revisi peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi supaya lebih memungkinkan untuk dikoneksikan dengan lembaga-lembaga yang memungkinkan kami bisa memotret lalu lintas keuangan yaitu misalnya ke pihak perbankan, asuransi, BPN, maupun pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

KPK telah mengusulkan integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan sejak 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Menkeu menilai integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan dapat dilakukan karena otoritas fiskal memang harus mendukung upaya lembaga penegak hukum memberantas korupsi. Apalagi, dalam penyampaian LHKP juga sudah terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nurul menyebut secara keseluruhan KPK memiliki beberapa program prioritas di bidang pencegahan dan monitoring pada tahun ini. Selain soal integrasi data LHKPN, KPK juga bakal mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dan gratifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kemudian, KPK akan berfokus menjalankan program pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu seperti energi, pangan, keuangan negara, serta hukum dan birokrasi. Selanjutnya, KPK bakal memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan rencana aksi strategis nasional pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga.

Selain itu, KPK berencana membangun sistem pencegahan korupsi pada dunia usaha.

"Karena selama ini dunia usaha masih memiliki barrier-barrier, baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6