ADMINISTRASI PAJAK

KPK Prioritaskan Integrasi LHKPN dan Data Perpajakan Mulai Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:00 WIB
KPK Prioritaskan Integrasi LHKPN dan Data Perpajakan Mulai Tahun Ini

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri), Nurul Ghufron (ketiga kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan data-data yang diperoleh dari instansi lain, termasuk data perpajakan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi contoh, LHKPN bisa diintegrasikan dengan data dari instansi seperti Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, integrasi LHKPN dan data seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan memudahkan KPK dalam memantau lalu lintas transaksi yang terindikasi korupsi.

"Kami akan melakukan revisi peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi supaya lebih memungkinkan untuk dikoneksikan dengan lembaga-lembaga yang memungkinkan kami bisa memotret lalu lintas keuangan yaitu misalnya ke pihak perbankan, asuransi, BPN, maupun pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

KPK telah mengusulkan integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan sejak 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Menkeu menilai integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan dapat dilakukan karena otoritas fiskal memang harus mendukung upaya lembaga penegak hukum memberantas korupsi. Apalagi, dalam penyampaian LHKP juga sudah terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nurul menyebut secara keseluruhan KPK memiliki beberapa program prioritas di bidang pencegahan dan monitoring pada tahun ini. Selain soal integrasi data LHKPN, KPK juga bakal mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dan gratifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kemudian, KPK akan berfokus menjalankan program pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu seperti energi, pangan, keuangan negara, serta hukum dan birokrasi. Selanjutnya, KPK bakal memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan rencana aksi strategis nasional pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga.

Selain itu, KPK berencana membangun sistem pencegahan korupsi pada dunia usaha.

"Karena selama ini dunia usaha masih memiliki barrier-barrier, baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan