KOTA MAKASSAR

KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:47 WIB
KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan agar melakukan penertiban zonasi pemasangan reklame hingga dapat meningkatkan penerimaan pajaknya.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan pajak reklame dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Ia mengimbau agar Pemerintah Kota Makassar menertibkan zonasi pemasangan reklame.

“Saya dorong Pj Wali Kota Makassar membuat peraturan untuk zonasi pemasangan reklame, sehingga reklame tidak asal pasang. Makassar ini ibu kota provinsi, untuk itu pemasangan reklamenya jangan semrawut,” kata Adliansyah di Makassar, Rabu (21/9/2019).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Adliansyah menambahkan pemungutan pajak reklame juga perlu dioptimalkan. Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam pemungutan pajak reklame. Untuk itu, baik siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut pajak.

Sebelumnya, pada triwulan II 2019, Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 miliar. Hal ini selaras dengan keterangan Kepala Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Adiyanto.

Secara lebih rinci, Adiyanto menjabarkan realisasi pajak reklame pada 2016 sebesar Rp19 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp41,4 miliar. Adapun besaran tersebut sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp33 miliar.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Selanjutnya, untuk target 2019 Adiyanto menerangkan pendapatan pajak reklame kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar. Ia juga berharap target penerimaan dari pajak reklame tahun ini dapat tercapai kembali.

Untuk itu, Bapenda Kota Makassar terus berupaya untuk melengkapi data wajib pajak. Sebab, masih banyak wajib pajak belum terdata sehingga tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, Bapenda juga terus memantau dan melakukan penertiban pemasangan reklame insidental.

“Dulu nakal karena pengusaha yang memasang berpikir, spanduk harian tidak diperhatikan. Namun, saat ini seluruh petugas rutin setiap hari sampai malam melakukan sidak,” ungkapnya, seperti dilansir beritakotamakassar.fajar.co.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak