KOTA MAKASSAR

KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:47 WIB
KPK Minta Bapenda Tertibkan Reklame

MAKASSAR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan agar melakukan penertiban zonasi pemasangan reklame hingga dapat meningkatkan penerimaan pajaknya.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan pajak reklame dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Ia mengimbau agar Pemerintah Kota Makassar menertibkan zonasi pemasangan reklame.

“Saya dorong Pj Wali Kota Makassar membuat peraturan untuk zonasi pemasangan reklame, sehingga reklame tidak asal pasang. Makassar ini ibu kota provinsi, untuk itu pemasangan reklamenya jangan semrawut,” kata Adliansyah di Makassar, Rabu (21/9/2019).

Baca Juga:
Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Adliansyah menambahkan pemungutan pajak reklame juga perlu dioptimalkan. Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam pemungutan pajak reklame. Untuk itu, baik siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut pajak.

Sebelumnya, pada triwulan II 2019, Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 miliar. Hal ini selaras dengan keterangan Kepala Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah Adiyanto.

Secara lebih rinci, Adiyanto menjabarkan realisasi pajak reklame pada 2016 sebesar Rp19 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp41,4 miliar. Adapun besaran tersebut sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp33 miliar.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

Selanjutnya, untuk target 2019 Adiyanto menerangkan pendapatan pajak reklame kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar. Ia juga berharap target penerimaan dari pajak reklame tahun ini dapat tercapai kembali.

Untuk itu, Bapenda Kota Makassar terus berupaya untuk melengkapi data wajib pajak. Sebab, masih banyak wajib pajak belum terdata sehingga tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, Bapenda juga terus memantau dan melakukan penertiban pemasangan reklame insidental.

“Dulu nakal karena pengusaha yang memasang berpikir, spanduk harian tidak diperhatikan. Namun, saat ini seluruh petugas rutin setiap hari sampai malam melakukan sidak,” ungkapnya, seperti dilansir beritakotamakassar.fajar.co.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN