KEBIJAKAN PEMERINTAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah Hingga 10,4 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:04 WIB
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah Hingga 10,4 Triliun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp10,4 triliun sepanjang semester I/2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kinerja bidang pencegahan. Menurutnya, KPK membantu pemerintah daerah menjaga penerimaan tak mengalami penurunan tajam di tengah pandemi virus Corona.

“KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah dengan total nilai Rp10,4 triliun,” katanya melalui konferensi video, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ghufron mengatakan potensi kerugian itu bisa terselamatkan karena supervisi KPK dalam meningkatkan penagihan piutang daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, dan sertifikasi lahan.

Jika diperinci, potensi kerugian keuangan daerah yang diselamatkan meliputi penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 triliun. Tunggakan piutang pemda itu termasuk piutang pajak daerah.

Selain itu, ada upaya penertiban dan pemulihan aset, yang berhasil menyelamatkan 1.093 aset dengan total nilai Rp845 miliar. Ada pula sertifikasi aset yang bertambah 6.355 sertifikat pada semester I/2020 senilai Rp4,2 triliun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pada penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), lanjut KPK, juga telah diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos selama semester I/2020 dengan total nilai Rp2,4 triliun.

Di sisi lain, KPK membantu pemda melakukan optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu sehingga basis penerimaan daerahnya membaik.

Menurut Ghufron, pemda mampu menjaga PAD-nya senilai Rp80,9 triliun pada semester I/2020, turun 3% dibandingkan dengan periode yang sama 2019 senilai Rp83,3 triliun, meski di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dkia menambahkan KPK akan terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten/kota.

Pendampingan itu meliputi 8 area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, serta manajemen dana desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?