PROVINSI DKI JAKARTA

KPK Klaim Pemprov DKI Lesu Kejar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 10:34 WIB
KPK Klaim Pemprov DKI Lesu Kejar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal dalam mengumpulkan pajak daerah. Tidak hanya itu, KPK juga mengklaim tingkat kepatuhan pajak di ibukota masih cukup rendah.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan penerimaan pajak daerah sejauh ini masih belum optimal. Padahal Jakarta Rp38,12 triliun anggaran belanja atau 48,76% dari total APBD itu dibiayai dari pajak daerah.

“Kami sebetulnya sudah mendampingi Pemprov pada pemerintahan sebelumnya. Pendampingan semacam ini mampu mendorong penerimaan pajak reklame dari kekurangan Rp1 triliun dari target, justru diperoleh Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan,” tuturnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (19,12).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun tingkat kepatuhan pajak juga menjadi penyebab lemahnya penerimaan pajak daerah. Banyak wajib pajak yang diketahui enggan memberi data transaksi, ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data pengawasan potensi pajak, perilaku buruk, pemalsuan, penghindaran dan beberapa langkah curang lainnya.

Ketidakpatuhan ini tercermin pada catatan KPK yang menemukan 295 tiang tumbuh pada tahun 2018, hanya 5 di antaranya yang memiliki izin pemasangan reklame. Padahal pemasangan reklame dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun per reklame maka sekitar Rp130 miliar per tahun pajak reklame yang tidak terpungut.

KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Agusmeminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), PTSP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, serta Satpol Pamong Praja (PP) bisa segera direkonsiliasi. Gabungan petugas ini akan merekam koordinat pemasangan reklame yang sudah dilengkapi dengan metadata.

Agus menyatakan potensi penerimaan pajak daerah yang saat ini masih belum di kantongi masih cukup tinggi tapi berpotensi hilang. Pemerintah perlu menerapkan perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga Rp4,9 triliun tetap aman dan bisa dimasukkan ke kas negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari