PROVINSI DKI JAKARTA

KPK Klaim Pemprov DKI Lesu Kejar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 10:34 WIB
KPK Klaim Pemprov DKI Lesu Kejar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal dalam mengumpulkan pajak daerah. Tidak hanya itu, KPK juga mengklaim tingkat kepatuhan pajak di ibukota masih cukup rendah.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan penerimaan pajak daerah sejauh ini masih belum optimal. Padahal Jakarta Rp38,12 triliun anggaran belanja atau 48,76% dari total APBD itu dibiayai dari pajak daerah.

“Kami sebetulnya sudah mendampingi Pemprov pada pemerintahan sebelumnya. Pendampingan semacam ini mampu mendorong penerimaan pajak reklame dari kekurangan Rp1 triliun dari target, justru diperoleh Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan,” tuturnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (19,12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun tingkat kepatuhan pajak juga menjadi penyebab lemahnya penerimaan pajak daerah. Banyak wajib pajak yang diketahui enggan memberi data transaksi, ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data pengawasan potensi pajak, perilaku buruk, pemalsuan, penghindaran dan beberapa langkah curang lainnya.

Ketidakpatuhan ini tercermin pada catatan KPK yang menemukan 295 tiang tumbuh pada tahun 2018, hanya 5 di antaranya yang memiliki izin pemasangan reklame. Padahal pemasangan reklame dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun per reklame maka sekitar Rp130 miliar per tahun pajak reklame yang tidak terpungut.

KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Agusmeminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), PTSP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, serta Satpol Pamong Praja (PP) bisa segera direkonsiliasi. Gabungan petugas ini akan merekam koordinat pemasangan reklame yang sudah dilengkapi dengan metadata.

Agus menyatakan potensi penerimaan pajak daerah yang saat ini masih belum di kantongi masih cukup tinggi tapi berpotensi hilang. Pemerintah perlu menerapkan perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga Rp4,9 triliun tetap aman dan bisa dimasukkan ke kas negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN