APARATUR SIPIL NEGARA

KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:00 WIB
KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih perlu diperkuat.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan saat ini belum ada sanksi tegas yang dapat memaksa untuk menyampaikan LHKPN, terutama bagi pegawai BUMN/BUMD atau penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik.

"Ke depan diperlukan penyempurnaan regulasi. Dalam regulasi yang mungkin nantinya bisa diterbitkan itu, sanksi administratif harus bisa mencakup kepada 3 jenis dari penyelenggara negara," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selama ini, lanjut Isnaini, sanksi administratif yang berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD yang tidak menyampaikan LHKPN ditentukan oleh BUMN/BUMD masing-masing.

"Saat ini kami masih menyerahkan kepada masing-masing BUMN/BUMD untuk menerbitkan aturan secara internal," ujarnya.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, sambung Isnaini, belum terdapat sanksi administratif yang bersifat spesifik atas para penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dia menuturkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

"Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan peraturan sendiri yang bisa menghukum ketiga jenis penyelenggara negara, ya lebih baik itu. Selama ini, kami hanya memberikan kebebasan kepada instansi untuk memberikan sanksi administratifnya masing-masing," tuturnya.

Hingga saat ini, sanksi administratif yang bersifat spesifik atas ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN hanya berlaku bagi penyelenggara negara yang merupakan PNS. Sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pejabat fungsional dan administrator yang tidak menyampaikan LHKPN bisa dikenai sanksi administratif sedang. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya bisa dikenai sanksi administratif berat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?