KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 12:31 WIB
Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – Mantan pegawai honorer di Kantor Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah, Slamet Riady (27) dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Sri Aprilinda Dani mengatakan terdakwa dinilai jaksa bersalah karena melakukan korupsi penerimaan dana retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Tengah Tahun 2014-2015.

“Menyatakan terdakwa Slamet Riady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (29/9).

Perbuatan terdakwa tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,89 miliar dari total kerugian Rp2,49 miliar. Terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti dan jika tidak dilunasi harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun dan 3 bulan. Slamet juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa Sri menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara, sehingga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan tidak berterus terang hingga mempersulit jalannya persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah masih berusia muda dan mempunyai tanggungan anak istri,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan bersama Agus Firmansyah dan Abe Ronaldo (berkas terpisah) selaku mantan PNS di kantor Samsat tersebut. Hal itu berawal saat Agus Firmansyah pada Juni 2011 memiliki tugas untuk melayani wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan pajak.

Sebagai staf pelaksanaan, Agus bertanggungjawab untuk memberikan tindakan kepada wajib pajak dan pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Unit Pelayanan Cepat (UPC) kepada bagian pengarsipan. (Amu)

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global