KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 12:31 WIB
Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – Mantan pegawai honorer di Kantor Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah, Slamet Riady (27) dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Sri Aprilinda Dani mengatakan terdakwa dinilai jaksa bersalah karena melakukan korupsi penerimaan dana retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Tengah Tahun 2014-2015.

“Menyatakan terdakwa Slamet Riady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (29/9).

Perbuatan terdakwa tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,89 miliar dari total kerugian Rp2,49 miliar. Terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti dan jika tidak dilunasi harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun dan 3 bulan. Slamet juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa Sri menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara, sehingga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan tidak berterus terang hingga mempersulit jalannya persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah masih berusia muda dan mempunyai tanggungan anak istri,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan bersama Agus Firmansyah dan Abe Ronaldo (berkas terpisah) selaku mantan PNS di kantor Samsat tersebut. Hal itu berawal saat Agus Firmansyah pada Juni 2011 memiliki tugas untuk melayani wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan pajak.

Sebagai staf pelaksanaan, Agus bertanggungjawab untuk memberikan tindakan kepada wajib pajak dan pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Unit Pelayanan Cepat (UPC) kepada bagian pengarsipan. (Amu)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN