Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di perempatan Bank Indonesia, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang dan menunggak pajak selama 2 tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan tersebut penting untuk segera diimplementasikan guna meningkatkan kepatuhan pajak.
"Kami ingin pastikan data ini valid. Sebab, dengan data valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan perlu ada sinergi dari setiap instansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
"Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pakar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.