KEBIJAKAN PEMERINTAH

Korlantas Segera Hapus Data STNK Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 15:30 WIB
Korlantas Segera Hapus Data STNK Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun

Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di perempatan Bank Indonesia, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang dan menunggak pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan tersebut penting untuk segera diimplementasikan guna meningkatkan kepatuhan pajak.

"Kami ingin pastikan data ini valid. Sebab, dengan data valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan perlu ada sinergi dari setiap instansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pakar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN