PMK 172/2023

Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 16:00 WIB
Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan primary adjustment, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan secondary adjustment. Caranya, dengan memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebagai dividen kepada pihak afiliasi.

Namun, secondary adjustment tidak dilakukan bila ada penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai ALP; dan/atau bila wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh dirjen pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)," bunyi Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Kamis (22/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) oleh DJP.

Bila syarat dalam Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023 tidak dipenuhi, dividen kepada pihak afiliasi tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dividen terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Pengenaan PPh atas dividen ini berlaku untuk seluruh transaksi, baik transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi dalam negeri dan berlaku untuk seluruh bentuk hubungan istimewa.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP