PMK 172/2023

Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 16:00 WIB
Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan primary adjustment, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan secondary adjustment. Caranya, dengan memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebagai dividen kepada pihak afiliasi.

Namun, secondary adjustment tidak dilakukan bila ada penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai ALP; dan/atau bila wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh dirjen pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)," bunyi Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Kamis (22/1/2024).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) oleh DJP.

Bila syarat dalam Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023 tidak dipenuhi, dividen kepada pihak afiliasi tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dividen terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Pengenaan PPh atas dividen ini berlaku untuk seluruh transaksi, baik transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi dalam negeri dan berlaku untuk seluruh bentuk hubungan istimewa.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra