PMK 172/2023

Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 16:00 WIB
Koreksi Sekunder Tidak Dilakukan Bila WP Setujui Koreksi Primer DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan primary adjustment, Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan secondary adjustment. Caranya, dengan memperlakukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebagai dividen kepada pihak afiliasi.

Namun, secondary adjustment tidak dilakukan bila ada penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dan yang sesuai ALP; dan/atau bila wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh dirjen pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)," bunyi Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip Kamis (22/1/2024).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) oleh DJP.

Bila syarat dalam Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023 tidak dipenuhi, dividen kepada pihak afiliasi tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dividen terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Pengenaan PPh atas dividen ini berlaku untuk seluruh transaksi, baik transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi dalam negeri dan berlaku untuk seluruh bentuk hubungan istimewa.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN