REKONSILIASI FISKAL (13)

Koreksi Biaya atas Penghasilan yang Bersifat Final & Tidak Final

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 April 2020 | 18:29 WIB
Koreksi Biaya atas Penghasilan yang Bersifat Final & Tidak Final

DALAM menghitung atau menentukan penghasilan kena pajak, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta penjelasannya mengatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45/2019.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Pasal 13 PP 45/2019 mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) bukan merupakan objek pajak, 2) pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau 3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

Dengan demikian, disamping harus berhubungan dengan kegiatan usaha, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak umum. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajaknya secara final, tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak secara final dan nonfinal maka sesuai Pasal 27 ayat (1) PP 45/2019, wajib pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Pembukuan secara terpisah juga diwajibkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.

Pembukuan terpisah tersebut dimaksudkan agar wajib pajak dapat memisahkan penghasilan beserta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Namun, apabila biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk penghasilan yang pajaknya final dan tidak final (dapat juga penghasilan yang objek pajak atau bukan objek pajak) maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PP 45/2019.

Untuk mengetahui tata cara penghitungan pengalokasian biaya secara proporsional dapat dilihat pada contoh kasus berikut.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Contoh Kasus

PT Sejahtera Karya bergerak dalam bidang konstruksi yang dikenakan pajak secara final. Dalam suatu tahun, PT Sejahtera Karya memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

  1. penghasilan dari usaha yang telah dikenakan PPh yang bersifat final Rp300.000.000
  2. penghasilan bruto lainnya yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final Rp200.000.000
  3. Jumlah penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000

Terdapat biaya bersama sebesar Rp250.000.000 atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang tidak dapat dipisahkan. Berapakah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak PT Sejahtera Karya?

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Biaya yang dapat dikurangkan dihitung menggunakan pembebanan proporsionalitas sebagai berikut:

Biaya yang dapat dikurangkan = (penghasilan yang dikenakan pph secara tidak final / jumlah penghasilan bruto) x biaya bersama
= ( 200.000.000 / 500.000.000) x 250.000.000
= 100.000.000

Dengan demikian, biaya yang dapat dikurangkan PT Sejahtera Karya untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah Rp100.000.000.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:05 WIB

bagaimana bila bukan hanya biaya tapi penghasilannya tidak dapat dipisahkan antara final dan tidak final. misal paket wisata laut dg pelayarannya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha