KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB
Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan pengecualian pajak atas penghasilan bunga dan capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi pemerintah.

Menteri Keuangan Choo Kyung Ho mengatakan langkah tersebut diambil untuk sebagai cara untuk menstabilkan pasar obligasi di Korea Selatan.

"Pengecualian pajak membantu memperluas basis permintaan obligasi pemerintah dan memajukan pasar obligasi," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai pengecualian pajak tersebut sedang dirancang oleh pemerintah dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan pengecualian pajak, diharapkan permintaan investor asing terhadap surat utang akan meningkat.

Kyung Ho juga berharap peningkatan permintaan atas obligasi dapat menekan imbal hasil (yield) dan meminimalisasi depresiasi mata uang domestik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Korea Selatan juga berencana mencatatkan obligasinya ke dalam World Government Bond Index (WGBI). WGBI merupakan indeks FTSE Russell yang mengukur performa obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mayoritas negara yang obligasinya masuk dalam WGBI tidak mengenakan pajak atas bunga obligasi yang diterima oleh investor asing.

Di sisi lain, Pemerintah Korea Selatan juga akan membebaskan impor bahan pangan dari pengenaan bea masuk. Tujuannya, menekan laju inflasi yang belakangan ini melonjak signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?