KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB
Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan pengecualian pajak atas penghasilan bunga dan capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi pemerintah.

Menteri Keuangan Choo Kyung Ho mengatakan langkah tersebut diambil untuk sebagai cara untuk menstabilkan pasar obligasi di Korea Selatan.

"Pengecualian pajak membantu memperluas basis permintaan obligasi pemerintah dan memajukan pasar obligasi," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Ketentuan mengenai pengecualian pajak tersebut sedang dirancang oleh pemerintah dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan pengecualian pajak, diharapkan permintaan investor asing terhadap surat utang akan meningkat.

Kyung Ho juga berharap peningkatan permintaan atas obligasi dapat menekan imbal hasil (yield) dan meminimalisasi depresiasi mata uang domestik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Korea Selatan juga berencana mencatatkan obligasinya ke dalam World Government Bond Index (WGBI). WGBI merupakan indeks FTSE Russell yang mengukur performa obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Mayoritas negara yang obligasinya masuk dalam WGBI tidak mengenakan pajak atas bunga obligasi yang diterima oleh investor asing.

Di sisi lain, Pemerintah Korea Selatan juga akan membebaskan impor bahan pangan dari pengenaan bea masuk. Tujuannya, menekan laju inflasi yang belakangan ini melonjak signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini