KOTA CIMAHI

Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:00 WIB
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Ilustrasi. Warga mengambil menu berbuka puasa saat kegiatan buka puasa bersama di restoran Rumah Langko di Mataram, NTB, Rabu (13/3/2024). Sebagian warga Mataram memanfaatkan momentum Ramadhan 1445 Hijriah dengan mengadakan acara buka bersama guna mempererat silaturahmi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan/minuman atau pajak restoran akan kembali melampaui target pada tahun ini.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Faisal mengatakan pemkot menargetkan pajak restoran senilai Rp23,27 miliar pada 2024. Dia menilai salah satu penopang realisasi pajak restoran yakni meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan puasa.

"Berdasarkan data penerimaan pajak restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadan penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Faisal mengatakan sektor usaha restoran di Kota Cimahi telah mengalami pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19. Hal itu tecermin dari kinerja penerimaan pajak restoran yang mampu mencapai target pada tahun lalu.

Realisasi pajak restoran pada 2023 senilai Rp2,66 miliar, dengan penerimaan rata-rata mencapai Rp2 miliar per bulan. Pada saat itu, setoran pajak restoran pada bulan puasa juga mengalami peningkatan.

Dia menjelaskan kunjungan masyarakat ke restoran biasanya mengalami puncaknya pada pekan kedua dan ketiga. Pada periode tersebut, masyarakat biasanya akan beramai-ramai melaksanakan buka bersama sehingga omzet di berbagai restoran ikut terkerek.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," ujarnya.

Faisal menambahkan tren setoran pajak restoran memang akan mengalami perlambatan setelah Lebaran. Meski demikian, dia tetap meyakini penerimaan pajak restoran akan tetap tinggi sejalan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah