RAPBN 2024

Konsumsi Menguat, Kinerja PPN/PPnBM Ditarget Tumbuh 9,2 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Konsumsi Menguat, Kinerja PPN/PPnBM Ditarget Tumbuh 9,2 Persen

Pembeli memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja di Pasar Santa, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp810,36 triliun pada tahun depan.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan target penerimaan tersebut tumbuh 9,2% dari outlook 2023. Pertumbuhan target penerimaan ini sejalan dengan konsumsi masyarakat yang diperkirakan menguat pada tahun depan.

"Target tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap solid seiring semakin membaiknya aktivitas perekonomian," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dokumen ini menjelaskan PPN/PPnBM termasuk salah satu kontributor utama pada penerimaan pajak di Indonesia. Setelah terkontraksi dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19, kinerja pajak ini kembali menguat pada 2021-2022.

Pada 2020, PPN/PPnBM mengalami kontraksi 15,3% sebagai akibat dari melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga karena adanya pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai respons dari adanya pandemi Covid-19. Selain itu, permintaan impor bahan baku dan bahan modal juga menurun akibat aktivitas produksi sektor manufaktur domestik yang melambat.

Selanjutnya, PPN/PPnBM pada 2021 mampu kembali tumbuh 22,6% yang dipengaruhi meningkatnya konsumsi dan permintaan domestik sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan PPN/PPnBM tersebut juga berlanjut pada 2022, dengan pertumbuhan 24,6%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertumbuhan PPN/PPnBM ini didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan kebijakan penyesuaian tarif PPN sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada tahun ini, PPN/PPnBM diperkirakan tetap tumbuh positif walaupun melambat sebesar 7,9%. Kinerja positif tersebut ditopang tingkat konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga selama 2023.

UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menyatakan tarif PPN belum akan naik pada 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN