PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Konsumsi Jadi Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2022

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:11 WIB
Konsumsi Jadi Penyumbang Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut konsumsi rumah tangga dan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2022.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan 5,39% dan PMTB tumbuh 4,96% secara tahunan. Sementara itu, porsinya terhadap PDB masing-masing sebesar 50,38% dan 28,55%.

"Terbesar itu konsumsi rumah tangga, memiliki share dalam ekonomi sebesar 50,38%," katanya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Margo menuturkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal III/2022 didorong mobilitas masyarakat yang pulih. Selain itu, ada juga peningkatan aktivitas belanja pada kelompok masyarakat menengah-atas, khususnya kebutuhan tersier.

Sementara itu, pada kelompok masyarakat bawah, daya belinya terbantu oleh bantuan sosial (bansos) dan subsidi energi yang diberikan pemerintah. BPS mencatat konsumsi rumah tangga menjadi sumber pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 2,81%.

Mengenai PMTB, pertumbuhannya terjadi karena pandemi Covid-19 sudah makin tertangani sehingga kegiatan investasi kembali berjalan. Seluruh jenis PMTB tumbuh positif, utamanya didorong pertumbuhan barang modal nonbangunan serta peningkatan realisasi investasi asing dan dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Sementara itu, ekspor menjadi komponen dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 21,64%. Hal tersebut terjadi karena adanya windfall kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global yang berlanjut.

Faktor lainnya yang mendorong pertumbuhan ekspor tersebut ialah peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara secara signifikan sehingga mendorong pertumbuhan ekspor jasa.

Margo menilai kinerja ekspor pada kuartal III/2022 juga tetap impresif dan bahkan tumbuh lebih tinggi ketimbang kuartal sebelumnya. Adapun konsumsi pemerintah menjadi satu-satunya komponen pengeluaran yang mengalami kontraksi sebesar 2,88%.

"Antara lain disebabkan penurunan realisasi belanja barang dan jasa APBN serta komponen PMTB lainnya sebagai faktor pengurang yang mengalami kenaikan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi