KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Ilustrasi. Jemaah calon haji mengikuti kegiatan manasik haji di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengadakan program undian hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo mengatakan program undian ini menjadi bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, masyarakat diharapkan turut mengawasi kepatuhan para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak daerah.

"Ini juga sebagai ajakan kita pada masyarakat untuk sama-sama mengawasi para wajib pajak pengusaha, agar mereka menerbitkan bill yang terdaftar sebagai wajib pajak oleh hotel atau rumah makan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Edy mengatakan program undian berhadiah ini berlangsung sejak April hingga September 2024. Sementara itu, pengundian hadiah akan dilaksanakan pada peringatan HUT Kota Banjarmasin.

Pada periode April hingga September tersebut, masyarakat dapat mengikuti undian berhadiah dengan mengunggah struk atau nota transaksi yang menunjukkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Struk atau nota transaksi beserta data diri harus diunggah pada aplikasi Sibijak yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Adapun hadiah yang disiapkan berupa paket umrah, sepeda motor, laptop, dan sepeda listrik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program undian berhadiah dapat diikuti semua masyarakat, termasuk yang berasal dari luar kota, yang melakukan transaksi makanan dan/atau minuman minimal Rp50.000, jasa kesenian dan hiburan minimal Rp100.000, jasa hotel berbintang minimal Rp250.000, serta hotel melati minimal Rp100.000 di Kota Banjarmasin. Meski demikian, program ini dikecualikan untuk ASN Pemkot Banjarmasin dan non-ASN BPKPAD Banjarmasin.

Edy menilai program undian berhadiah akan mendorong masyarakat turut mengawasi pemungutan PBJT di restoran, hotel, serta tempat kesenian dan hiburan. Dengan demikian, pelaku usaha juga bakal selalu mengaktifkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah terpasang di kasir.

Saat ini, tercatat 538 unit tapping box terpasang di berbagai tempat usaha di Kota Banjarmasin.

"Ini salah satu upaya kita selain melakukan pengawasan secara langsung," ujarnya dilansir jurnalkalimantan.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra