KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Ilustrasi. Jemaah calon haji mengikuti kegiatan manasik haji di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengadakan program undian hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo mengatakan program undian ini menjadi bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, masyarakat diharapkan turut mengawasi kepatuhan para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak daerah.

"Ini juga sebagai ajakan kita pada masyarakat untuk sama-sama mengawasi para wajib pajak pengusaha, agar mereka menerbitkan bill yang terdaftar sebagai wajib pajak oleh hotel atau rumah makan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edy mengatakan program undian berhadiah ini berlangsung sejak April hingga September 2024. Sementara itu, pengundian hadiah akan dilaksanakan pada peringatan HUT Kota Banjarmasin.

Pada periode April hingga September tersebut, masyarakat dapat mengikuti undian berhadiah dengan mengunggah struk atau nota transaksi yang menunjukkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Struk atau nota transaksi beserta data diri harus diunggah pada aplikasi Sibijak yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Adapun hadiah yang disiapkan berupa paket umrah, sepeda motor, laptop, dan sepeda listrik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program undian berhadiah dapat diikuti semua masyarakat, termasuk yang berasal dari luar kota, yang melakukan transaksi makanan dan/atau minuman minimal Rp50.000, jasa kesenian dan hiburan minimal Rp100.000, jasa hotel berbintang minimal Rp250.000, serta hotel melati minimal Rp100.000 di Kota Banjarmasin. Meski demikian, program ini dikecualikan untuk ASN Pemkot Banjarmasin dan non-ASN BPKPAD Banjarmasin.

Edy menilai program undian berhadiah akan mendorong masyarakat turut mengawasi pemungutan PBJT di restoran, hotel, serta tempat kesenian dan hiburan. Dengan demikian, pelaku usaha juga bakal selalu mengaktifkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah terpasang di kasir.

Saat ini, tercatat 538 unit tapping box terpasang di berbagai tempat usaha di Kota Banjarmasin.

"Ini salah satu upaya kita selain melakukan pengawasan secara langsung," ujarnya dilansir jurnalkalimantan.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah