KOTA BANJARMASIN

Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

Dian Kurniati | Minggu, 25 Desember 2022 | 09:30 WIB
Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mencatat nilai realisasi penerimaan daerah dari pajak hiburan mulai mengalami perbaikan sejalan dengan mulai ramainya kegiatan konser musik.

Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadi Himawan mengatakan kegiatan konser musik yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 dan perlahan-lahan mulai kembali diadakan di Kota Banjarmasin.

Dia menyebut realisasi pajak hiburan sejauh ini senilai Rp225 juta dari target Rp300 juta. "Memang belum mencapai 100%, [tapi] masih di angka 72,63%," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ashadi menuturkan konser musik menjadi salah salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%.

Pada tahun ini, lanjutnya, terdapat 3 konser musik skala besar di Kota Banjarmasin antara lain konser musik dari band Dewa 19 yang mampu menjual ribuan tiket dan setoran pajak hiburannya mencapai sekitar Rp57 juta.

Kemudian, konser musik Tulus dan Fourtwenty yang menjual 3.000 tiket sehingga pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp60 juta. Terakhir, konser musik Fiersa Besari dan Mahalini yang menjual 2.500 tiket dengan pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp35 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain ketiga konser itu, Ashadi menyebut masih ada sejumlah konser berskala kecil yang diadakan di wilayahnya. Sebagian dari penyelenggara konser musik tersebut juga belum semuanya menyetorkan pajak.

"Masih ada beberapa event skala kecil yang belum melakukan pembayaran sehingga angka capaian tersebut masih sangat mungkin bertambah," ujarnya seperti dilansir tabirkota.com.

Dia menilai kinerja pajak hiburan sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2021, pemkot sama sekali tidak menerima pajak hiburan dari kegiatan konser karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun depan, target penerimaan pajak hiburan bakal dinaikkan menjadi Rp500 juta. Selain konser musik, pemkot juga berharap penerimaan pajak hiburan dapat turut disumbang oleh kegiatan pertandingan sepak bola. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra