KOTA BANJARMASIN

Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

Dian Kurniati | Minggu, 25 Desember 2022 | 09:30 WIB
Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mencatat nilai realisasi penerimaan daerah dari pajak hiburan mulai mengalami perbaikan sejalan dengan mulai ramainya kegiatan konser musik.

Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadi Himawan mengatakan kegiatan konser musik yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 dan perlahan-lahan mulai kembali diadakan di Kota Banjarmasin.

Dia menyebut realisasi pajak hiburan sejauh ini senilai Rp225 juta dari target Rp300 juta. "Memang belum mencapai 100%, [tapi] masih di angka 72,63%," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ashadi menuturkan konser musik menjadi salah salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%.

Pada tahun ini, lanjutnya, terdapat 3 konser musik skala besar di Kota Banjarmasin antara lain konser musik dari band Dewa 19 yang mampu menjual ribuan tiket dan setoran pajak hiburannya mencapai sekitar Rp57 juta.

Kemudian, konser musik Tulus dan Fourtwenty yang menjual 3.000 tiket sehingga pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp60 juta. Terakhir, konser musik Fiersa Besari dan Mahalini yang menjual 2.500 tiket dengan pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp35 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain ketiga konser itu, Ashadi menyebut masih ada sejumlah konser berskala kecil yang diadakan di wilayahnya. Sebagian dari penyelenggara konser musik tersebut juga belum semuanya menyetorkan pajak.

"Masih ada beberapa event skala kecil yang belum melakukan pembayaran sehingga angka capaian tersebut masih sangat mungkin bertambah," ujarnya seperti dilansir tabirkota.com.

Dia menilai kinerja pajak hiburan sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2021, pemkot sama sekali tidak menerima pajak hiburan dari kegiatan konser karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun depan, target penerimaan pajak hiburan bakal dinaikkan menjadi Rp500 juta. Selain konser musik, pemkot juga berharap penerimaan pajak hiburan dapat turut disumbang oleh kegiatan pertandingan sepak bola. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja