INDIA

Konsensus Tercapai, Pajak Digital akan Dicabut

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:09 WIB
Konsensus Tercapai, Pajak Digital akan Dicabut

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan negaranya akan mencabut pajak digital atau equalization levy bila Pilar 1: Unified Approach resmi diimplementasikan.

Sitharaman mengatakan equalization levy yang dikenakan oleh India atas korporasi sektor digital adalah solusi yang perlu diimplementasikan ketika persetujuan atas Pilar 1 belum tercapai.

"Bila kita semua telah mencapai konsensus, maka equalization levy akan dicabut," ujar Sitharaman, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti diketahui, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah menyepakati Pilar 1 yang merealokasikan hak pemajakan atas residual profit ke yurisdiksi pasar dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%.

Setiap yurisdiksi yang menyetujui Pilar 1 pada awal Oktober 2021 telah bersepakat untuk tidak mengenakan pajak digital secara unilateral bila Pilar 1 resmi diimplementasikan.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada Pilar 2, 136 anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta.

Rezim pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sebesar US$150 miliar kepada negara domisili. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya