PRANCIS

Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 16:39 WIB
Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pengusaha, Business at OECD (BIAC), mengaku tidak dilibatkan ketika para anggota Inclusive Framework akhirnya menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam suratnya, BIAC mengatakan OECD perlu menjalin komunikasi dengan pelaku bisnis di dalam BIAC agar solusi 2 pilar yang telah disepakati dapat diimplementasikan.

"Bila OECD melibatkan pelaku usaha dalam fase implementasi solusi 2 pilar, terdapat risiko terciptanya suatu sistem pajak internasional yang tak dapat dijalankan," tulis Ketua BIAC Will Moris kepada Center for Tax Policy and Administration OECD, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Morris memahami ruang yang dimiliki para anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan politik memang sangat sempit sehingga kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2 perlu segera dicapai.

Meski demikian, perubahan sistem pajak yang tertuang pada Pilar 1 dan Pilar 2 sangatlah kompleks sehingga pemangku kepentingan dan pihak terkait perlu dilibatkan demi menciptakan sistem yang dapat diimplementasikan.

Tanpa ada interaksi antara pelaku usaha dan OECD, ketentuan baru pada solusi 2 pilar berpotensi sulit diimplementasikan. Bila tren ini terus berlanjut, terdapat potensi pelaku usaha tidak mau lagi terlibat dalam proses kesepakatan multilateral di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Kami sangat terbuka untuk kembali menjalin komunikasi. BIAC akan tetap memberikan rekomendasi atas desain aturan untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan dapat diimplementasikan," tulis Morris seperti dilansir Tax Notes International.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Melalui Pilar 2, anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI