PRANCIS

Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 16:39 WIB
Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pengusaha, Business at OECD (BIAC), mengaku tidak dilibatkan ketika para anggota Inclusive Framework akhirnya menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam suratnya, BIAC mengatakan OECD perlu menjalin komunikasi dengan pelaku bisnis di dalam BIAC agar solusi 2 pilar yang telah disepakati dapat diimplementasikan.

"Bila OECD melibatkan pelaku usaha dalam fase implementasi solusi 2 pilar, terdapat risiko terciptanya suatu sistem pajak internasional yang tak dapat dijalankan," tulis Ketua BIAC Will Moris kepada Center for Tax Policy and Administration OECD, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Morris memahami ruang yang dimiliki para anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan politik memang sangat sempit sehingga kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2 perlu segera dicapai.

Meski demikian, perubahan sistem pajak yang tertuang pada Pilar 1 dan Pilar 2 sangatlah kompleks sehingga pemangku kepentingan dan pihak terkait perlu dilibatkan demi menciptakan sistem yang dapat diimplementasikan.

Tanpa ada interaksi antara pelaku usaha dan OECD, ketentuan baru pada solusi 2 pilar berpotensi sulit diimplementasikan. Bila tren ini terus berlanjut, terdapat potensi pelaku usaha tidak mau lagi terlibat dalam proses kesepakatan multilateral di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Kami sangat terbuka untuk kembali menjalin komunikasi. BIAC akan tetap memberikan rekomendasi atas desain aturan untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan dapat diimplementasikan," tulis Morris seperti dilansir Tax Notes International.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Melalui Pilar 2, anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN