PRANCIS

Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 16:39 WIB
Konsensus Pajak Global Tercapai, Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pengusaha, Business at OECD (BIAC), mengaku tidak dilibatkan ketika para anggota Inclusive Framework akhirnya menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam suratnya, BIAC mengatakan OECD perlu menjalin komunikasi dengan pelaku bisnis di dalam BIAC agar solusi 2 pilar yang telah disepakati dapat diimplementasikan.

"Bila OECD melibatkan pelaku usaha dalam fase implementasi solusi 2 pilar, terdapat risiko terciptanya suatu sistem pajak internasional yang tak dapat dijalankan," tulis Ketua BIAC Will Moris kepada Center for Tax Policy and Administration OECD, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Morris memahami ruang yang dimiliki para anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan politik memang sangat sempit sehingga kesepakatan atas Pilar 1 dan Pilar 2 perlu segera dicapai.

Meski demikian, perubahan sistem pajak yang tertuang pada Pilar 1 dan Pilar 2 sangatlah kompleks sehingga pemangku kepentingan dan pihak terkait perlu dilibatkan demi menciptakan sistem yang dapat diimplementasikan.

Tanpa ada interaksi antara pelaku usaha dan OECD, ketentuan baru pada solusi 2 pilar berpotensi sulit diimplementasikan. Bila tren ini terus berlanjut, terdapat potensi pelaku usaha tidak mau lagi terlibat dalam proses kesepakatan multilateral di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kami sangat terbuka untuk kembali menjalin komunikasi. BIAC akan tetap memberikan rekomendasi atas desain aturan untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan dapat diimplementasikan," tulis Morris seperti dilansir Tax Notes International.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Melalui Pilar 2, anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan