KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsekuensi Pilar 2, Indonesia Rancang Desain Baru Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:35 WIB
Konsekuensi Pilar 2, Indonesia Rancang Desain Baru Insentif Pajak

Materi paparan yang disampaikan oleh Matondang Elsa Siburian, selaku Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) dalam International Tax Conference 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok penyesuaian desain insentif pajak untuk merespons implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang berlaku 2025.

Matondang Elsa Siburian, selaku Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pada prinsipnya penerapan Pilar 2 berdampak terhadap 3 aspek, yakni penerapaan pajak, skema insentif pajak yang selama ini diberikan, dan administrasi pajak. Khusus insentif pajak, penyesuaian perlu dilakukan agar tidak keluar dari pakem Pilar 2.

"Penerapan Pilar 2 jelas akan berdampak pada income based incentives yang kita berikan. Karena itulah, beberapa negara tetangga menyesuaikan pemberian insentif pajak mereka. Bagaimana dengan Indonesia? Kami masih mempertimbangkan insentif pajak yang sesuai dengan Pilar 2 ini," kata Matondang dalam International Tax Conference 2024, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti diketahui, pemerintah memang berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur tentang penerapan pajak minimum global. Secara terperinci, IIR dan QDMTT akan diimplementasikan di Indonesia pada tahun ini, sedangkan undertaxed profit rule (UTPR) baru akan diterapkan pada 2025.

Beberapa insentif pajak yang bakal terdampak signifikan oleh pajak minimum global adalah insentif-insentif berbasis laba (income-based incentives) seperti tax holiday reguler dan tax holiday di KEK. Hal ini terjadi lantaran insentif tersebut memberikan pembebasan pajak secara penuh atau parsial dan menimbulkan penurunan tarif efektif secara signifikan.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sempat menyatakan bahwa tax holiday berpotensi tidak efektif diberikan akibat hadirnya pajak minimum global. Oleh karena itu, diperlukan insentif dalam bentuk lain guna mengompensasi tax holiday.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Implementasi Pilar 2, sambung Matondang, juga akan berdampak pada administrasi pajak. Melalui Pilar 2, otoritas pajak perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menyusun regulasi dan memantau wajib pajak dan memastikan seluruh komponennya dipatuhi.

"Aturan ini sangat kompleks, detailnya sangat penting. Jadi, anggap ini sebagai peluang untuk mempelajari hal baru. Dengan pengetahuan ini, Anda bisa menjadi ahli yang dicari orang lain," kata Matondang.

Matondang menambahkan pada dasarnya ada 3 pendekatan yang bisa dilakukan oleh setiap yurisdiksi dalam menyikapi Pilar 2 yang berlaku secara common approach. Pertama, suatu yurisdiksi tidak memiliki kewajiban untuk mengadopsinya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kedua, jika akhirnya suatu yurisdiksi atau anggota Inclusive Framework memilih untuk mengikuti Pilar 2 maka konsekuensinya adalah yurisdiksi tersebut harus melaksanakannya secara penuh.

Ketiga, dengan desain kebijakan Pilar 2 yang bersifat common approach maka suatu yurisdiksi harus merelakan hak pemajakan atas pajak tambahan (top-up tax)-nya untuk diambil oleh yurisdiksi lain.

Sebagai informasi, Pilar 2 diterapkan untuk mengurangi harmful tax competition dan menekan profit shifting. Pilar 2 bakal diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses