Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar pada 20 Oktober 2022.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti perhitungan omzet dan pembebanan biaya dari wajib pajak yang berusaha pembuatan dan distribusi roti, serta untuk menggali informasi yang diperlukan.
“Kunjungan dilakukan dengan tujuan melakukan konfirmasi biaya dan pemenuhan kewajiban PPN yang dijalankan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Farilla, petugas juga menggali informasi mengenai jaringan usaha perusahaan yang berpengaruh pada perhitungan omzet. Sebelumnya, perwakilan wajib pajak juga telah menjelaskan distribusi roti yang meliputi hampir seluruh wilayah Bali.
Dia berharap setiap wajib pajak dapat memastikan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan serta biaya yang ada secara benar. Hal ini dikarenakan akan berkaitan dengan pelaporan omzet dalam perhitungan pajak.
"Sistem administrasi perpajakan sudah mengakomodasi data dari berbagai pihak sehingga wajib pajak perlu memastikan pelaporan pajaknya sudah benar," tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.