KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi Soal Omzet, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Roti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 10:00 WIB
Konfirmasi Soal Omzet, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Roti

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar pada 20 Oktober 2022.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti perhitungan omzet dan pembebanan biaya dari wajib pajak yang berusaha pembuatan dan distribusi roti, serta untuk menggali informasi yang diperlukan.

“Kunjungan dilakukan dengan tujuan melakukan konfirmasi biaya dan pemenuhan kewajiban PPN yang dijalankan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Farilla, petugas juga menggali informasi mengenai jaringan usaha perusahaan yang berpengaruh pada perhitungan omzet. Sebelumnya, perwakilan wajib pajak juga telah menjelaskan distribusi roti yang meliputi hampir seluruh wilayah Bali.

Dia berharap setiap wajib pajak dapat memastikan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan serta biaya yang ada secara benar. Hal ini dikarenakan akan berkaitan dengan pelaporan omzet dalam perhitungan pajak.

"Sistem administrasi perpajakan sudah mengakomodasi data dari berbagai pihak sehingga wajib pajak perlu memastikan pelaporan pajaknya sudah benar," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201