DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

DDTC Academy | Selasa, 06 Juni 2023 | 08:45 WIB
Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kondisi saat pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transfer pricing. Pencarian dan pemilihan pembanding merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan dalam analisis kesebandingan ketika wajib pajak menerapkan arm’s length principle

Selain pembanding internal, yang berasal dari transaksi oleh pihak yang diuji dengan pihak independen, transaksi pembanding dapat pula berasal dari pembanding eksternal. Pembanding eksternal adalah suatu pembanding yang berasal dari transaksi yang dilakukan antarpihak independen.

Terdapat beberapa kondisi di mana pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana dibahas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume I) karya Darussalam, Danny Septriadi dan B. Bawono Kristiaji (2022).

Pertama, perusahaan tidak memiliki transaksi dengan pihak independen. Dengan kata lain, seluruh transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi.

Kedua, perusahaan memiliki transaksi independen, tetapi dalam kondisi yang tidak sebanding. Perlu diperhatikan, dalam penggunaan pembanding internal, perlu memperhatikan keandalan dari pembanding internal yang mengacu pada kelima faktor kesebandingan.

Dalam praktiknya, penggunaan pembanding eksternal ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber data. Data tersebut dapat berupa harga pasar maupun data keuangan. 

Ingin tahu bagaimana praktik pencarian dan penggunaan pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya. 

Spesial, akan ada simulasi pencarian data pembanding eksternal dan analisis benchmarking. Anda akan praktik secara langsung! 

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Khusus di Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II" dan 1 bulan free akun premium Perpajakan DDTC hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra