DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

DDTC Academy | Selasa, 06 Juni 2023 | 08:45 WIB
Kondisi Saat Menggunakan Data Pembanding Eksternal dalam Analisis TP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kondisi saat pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transfer pricing. Pencarian dan pemilihan pembanding merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan dalam analisis kesebandingan ketika wajib pajak menerapkan arm’s length principle

Selain pembanding internal, yang berasal dari transaksi oleh pihak yang diuji dengan pihak independen, transaksi pembanding dapat pula berasal dari pembanding eksternal. Pembanding eksternal adalah suatu pembanding yang berasal dari transaksi yang dilakukan antarpihak independen.

Terdapat beberapa kondisi di mana pembanding eksternal dapat digunakan dalam analisis transaksi afiliasi. Hal ini sebagaimana dibahas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume I) karya Darussalam, Danny Septriadi dan B. Bawono Kristiaji (2022).

Pertama, perusahaan tidak memiliki transaksi dengan pihak independen. Dengan kata lain, seluruh transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi.

Kedua, perusahaan memiliki transaksi independen, tetapi dalam kondisi yang tidak sebanding. Perlu diperhatikan, dalam penggunaan pembanding internal, perlu memperhatikan keandalan dari pembanding internal yang mengacu pada kelima faktor kesebandingan.

Dalam praktiknya, penggunaan pembanding eksternal ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber data. Data tersebut dapat berupa harga pasar maupun data keuangan. 

Ingin tahu bagaimana praktik pencarian dan penggunaan pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya. 

Spesial, akan ada simulasi pencarian data pembanding eksternal dan analisis benchmarking. Anda akan praktik secara langsung! 

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Khusus di Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II" dan 1 bulan free akun premium Perpajakan DDTC hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja