PRANCIS

Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 13:30 WIB
Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Pemerintah Prancis akhirnya memutuskan untuk memperlambat pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan pajak, menyusul kondisi keuangan negara yang sedang defisit.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan keringanan pajak diberikan atas kontribusi nilai tambah perusahaan (cotisation sur la valeur ajoutée des entreprises/CVAE). Keringanan pajak tersebut diberikan secara bertahap.

"Kami akan memotong pajak CVAE karena pajak produksi terlalu berat di Prancis, tetapi kami akan menghapusnya dalam dua tahap," katanya dikutip dari news.yahoo.com, Minggiu (18/9/2022).

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Ancaman resesi yang disertai dengan lonjakan inflasi dan risiko berkurangnya pasokan energi telah memaksa pemerintah untuk menyeimbangkan insentif ekonomi kepada perusahaan dengan kebutuhan untuk memperbaiki keuangan publik.

Pemerintah pun memutuskan belanja insentif pajak CVAE senilai US$4 miliar dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada 2023 dan 2024, tidak lagi seperti rencana awal yang diberikan dalam satu tahun penuh.

Di sisi lain, pemerintah berupaya memulihkan kesenjangan anggaran di bawah 3% dari pengeluaran ekonomi. Menurut Le Maire, pemerintah harus mengubah rencananya meskipun terdapat kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

“Ini lebih sulit, saya tidak akan menyembunyikannya, tetapi kami akan menjaga defisit publik sebesar 5% pada 2023,” tuturnya.

Dia menolak untuk mengulangi perkiraan bahwa akan terjadi pertumbuhan ekonomi hanya 1,4% untuk tahun depan. Menurutnya, skenario terburuk tersebut dapat dihindari dan prediksi anggaran tahun depan akan tetap positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak