PRANCIS

Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 13:30 WIB
Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Pemerintah Prancis akhirnya memutuskan untuk memperlambat pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan pajak, menyusul kondisi keuangan negara yang sedang defisit.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan keringanan pajak diberikan atas kontribusi nilai tambah perusahaan (cotisation sur la valeur ajoutée des entreprises/CVAE). Keringanan pajak tersebut diberikan secara bertahap.

"Kami akan memotong pajak CVAE karena pajak produksi terlalu berat di Prancis, tetapi kami akan menghapusnya dalam dua tahap," katanya dikutip dari news.yahoo.com, Minggiu (18/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ancaman resesi yang disertai dengan lonjakan inflasi dan risiko berkurangnya pasokan energi telah memaksa pemerintah untuk menyeimbangkan insentif ekonomi kepada perusahaan dengan kebutuhan untuk memperbaiki keuangan publik.

Pemerintah pun memutuskan belanja insentif pajak CVAE senilai US$4 miliar dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada 2023 dan 2024, tidak lagi seperti rencana awal yang diberikan dalam satu tahun penuh.

Di sisi lain, pemerintah berupaya memulihkan kesenjangan anggaran di bawah 3% dari pengeluaran ekonomi. Menurut Le Maire, pemerintah harus mengubah rencananya meskipun terdapat kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Ini lebih sulit, saya tidak akan menyembunyikannya, tetapi kami akan menjaga defisit publik sebesar 5% pada 2023,” tuturnya.

Dia menolak untuk mengulangi perkiraan bahwa akan terjadi pertumbuhan ekonomi hanya 1,4% untuk tahun depan. Menurutnya, skenario terburuk tersebut dapat dihindari dan prediksi anggaran tahun depan akan tetap positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN