PRANCIS

Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 13:30 WIB
Kondisi Keuangan Negara Ini Tak Baik, Aturan Insentif Pajak Direvisi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Pemerintah Prancis akhirnya memutuskan untuk memperlambat pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan pajak, menyusul kondisi keuangan negara yang sedang defisit.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan keringanan pajak diberikan atas kontribusi nilai tambah perusahaan (cotisation sur la valeur ajoutée des entreprises/CVAE). Keringanan pajak tersebut diberikan secara bertahap.

"Kami akan memotong pajak CVAE karena pajak produksi terlalu berat di Prancis, tetapi kami akan menghapusnya dalam dua tahap," katanya dikutip dari news.yahoo.com, Minggiu (18/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ancaman resesi yang disertai dengan lonjakan inflasi dan risiko berkurangnya pasokan energi telah memaksa pemerintah untuk menyeimbangkan insentif ekonomi kepada perusahaan dengan kebutuhan untuk memperbaiki keuangan publik.

Pemerintah pun memutuskan belanja insentif pajak CVAE senilai US$4 miliar dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada 2023 dan 2024, tidak lagi seperti rencana awal yang diberikan dalam satu tahun penuh.

Di sisi lain, pemerintah berupaya memulihkan kesenjangan anggaran di bawah 3% dari pengeluaran ekonomi. Menurut Le Maire, pemerintah harus mengubah rencananya meskipun terdapat kesulitan ekonomi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Ini lebih sulit, saya tidak akan menyembunyikannya, tetapi kami akan menjaga defisit publik sebesar 5% pada 2023,” tuturnya.

Dia menolak untuk mengulangi perkiraan bahwa akan terjadi pertumbuhan ekonomi hanya 1,4% untuk tahun depan. Menurutnya, skenario terburuk tersebut dapat dihindari dan prediksi anggaran tahun depan akan tetap positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?