KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan dalam Bincang Profesi pada perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) tengah mendorong adanya perbaikan internal di lingkungan otoritas perpajakan.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi di lingkungan otoritas perpajakan sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Komwasjak memilih untuk berfokus pada isu tersebut.

"Kami berkonsentrasi untuk melakukan perbaikan di tubuh internal dahulu. Kami mempelajari apa yang terjadi sebenarnya di Kementerian Keuangan, kesalahan apa yang terjadi," katanya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari kurang lebih 70.000 pegawai otoritas perpajakan di Kemenkeu, lanjut Zainal, terdapat segelintir oknum yang berani menerima suap dan melakukan beragam pelanggaran hukum lainnya.

"Makanya yang kami dorong pertama kali adalah menutup peluang-peluang itu. Dalam waktu dekat, kami akan mendorong upaya-upaya untuk mempercepat," tuturnya.

Perbaikan Tata Kelola Perpajakan

Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan tetap dilaksanakan oleh unit-unit Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami bukan montir, kami yang menganalisis kesalahan pada sebuah mobil. Ketika menemukan kesalahan, kami panggil montir di Kemenkeu untuk memperbaiki. Manakala itu tidak bisa, baru kita mengupayakan hal lain. Kami akan bicarakan ke menteri," ujar Zainal.

Sebagai informasi, Komwasjak merupakan komite independen yang memiliki tugas untuk membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?