KOMPETISI PAJAK GLOBAL

Kompetisi Pajak Makin Intens, Indonesia Perlu Siapkan Strategi Khusus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 10:05 WIB
Kompetisi Pajak Makin Intens,  Indonesia Perlu Siapkan Strategi Khusus

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Amerika Serikat (AS) yang menurunkan tarif pajaknya akan memicu persaingan pajak dalam skala global. Oleh karena itu, kebijakan dalam bidang pajak harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji. Menurutnya, situasi pajak global menuntut pemerintah bergerak cepat dalam urusan pajak, salah satunya adalah insentif pajak yang kini tengah digodok pemerintah.

"Kompetisi pajak bakal lebih intens. Jerman juga ingin menurunkan tarif pajaknya, China merespons, Uni Eropa merespons, Indonesia sendiri bagaimana?," katanya, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Bawono, penyesuaian tarif pajak di beberapa negara maju akan memberikan tekanan likuiditas di dalam negeri. Sebagai contoh adalah penurunan tarif PPh Badan di AS dari 35% menjadi 21%.

Kebijakan AS ini akan memicu aliran keluar dana asing khususnya dari korporasi asal Negeri Paman Sam untuk balik kandang. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan strategi khusus menyikapi hal ini.

"Reformasi pajak AS menurunkan PPh Badan jadi 21% dan beralih dari sistem worldwide menjadi teritorial. Artinya apa, ini akan banyak menarik investasi global," ungkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Oleh karena itu, insentif pajak bisa dijadikan alat untuk membuat posisi Indonesia tetap menarik dalam kompetisi pajak global, jika dibandingkan ikut-ikutan menurunkan tarif pajak. Namun, diperlukan perbaikan agar insentif pajak diminati oleh dunia usaha.

"Ada beberapa faktor kenapa insentif pajak saat ini kurang diminati, misalnya tax holiday, bukan pure pembebasan, tapi pengurangan. Skalanya antara 10%-100% pengurangannya, ada yang bebasnya hanya 10%, ada yang benar-benar nol. Pengusaha berpikir prosedur pengajuannya rumit tapi kurang jelas pengukurannya," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?