PERATURAN PAJAK

Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Simak Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 18:00 WIB
Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti menyebut ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 244/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Proses pengembalian pembayaran pajak melalui kompensasi ini merupakan salah satu hak wajib pajak,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mula-mula, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak dapat tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 224/2015, perhitungan kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan berdasarkan data utang pajak yang terdapat dalam sistem DJP.

Jika setelah perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi ke utang pajak yang akan terutang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kompensasi ke utang pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Potongan SPMKP tersebut dianggap sah jika telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Guna melakukan perhitungan kompensasi ke utang pajak, perlu diperhatikan urutan prioritasnya. Pertama, utang pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan. Kedua, utang pajak dengan nilai paling besar.

Sebagai informasi, kompensasi utang pajak tidak dapat dilakukan terhadap utang pajak yang tidak dapat ditagih karena telah daluwarsa.

Adapun jika wajib pajak melakukan kompensasi atas utang pajak yang telah dilunasi maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak