PERATURAN PAJAK

Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Simak Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 18:00 WIB
Kompensasi atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti menyebut ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 244/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Proses pengembalian pembayaran pajak melalui kompensasi ini merupakan salah satu hak wajib pajak,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mula-mula, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak dapat tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 224/2015, perhitungan kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan berdasarkan data utang pajak yang terdapat dalam sistem DJP.

Jika setelah perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi ke utang pajak yang akan terutang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kompensasi ke utang pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Potongan SPMKP tersebut dianggap sah jika telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Guna melakukan perhitungan kompensasi ke utang pajak, perlu diperhatikan urutan prioritasnya. Pertama, utang pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan. Kedua, utang pajak dengan nilai paling besar.

Sebagai informasi, kompensasi utang pajak tidak dapat dilakukan terhadap utang pajak yang tidak dapat ditagih karena telah daluwarsa.

Adapun jika wajib pajak melakukan kompensasi atas utang pajak yang telah dilunasi maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja