BERITA PAJAK HARI INI

Komoditas Tak Bisa Diharapkan Lagi, Pemerintah Optimalkan AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 08:26 WIB
Komoditas Tak Bisa Diharapkan Lagi, Pemerintah Optimalkan AEoI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sangat berharap pada implementasi automatic exchange of information (AEoI) untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi, windfall dari komoditas diperkirakan tidak terjadi lagi. Beberapa media nasional membahas topik tersebut pada hari ini, Selasa (26/3/2019).

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengakui lonjakan harga komoditas, terutama minyak bumi, telah berpengaruh besar pada pendapatan negara pada tahun lalu. Namun, kondisi yang serupa diperkirakan tidak terjadi lagi tahun ini.

“Salah satu bekal yang dipercaya akan menaikkan kontribusi penerimaan pajak adalah pelaksanaan AEoI,” katanya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya, data yang diterima dari implementasi AEoI akan cukup besar. Inilah yang diharapkan akan menjadi pendorong pertumbuhan penerimaan pajak pada 2019. Apalagi, target penerimaan pajak tahun ini hampir mendekati 20%.

Selain itu, beberapa media nasional juga kembali menyoroti desakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pengusaha mengklaim dengan tarif PPh badan sebesar 25% tidak kompetitif. Besarnya tarif itu dinilai menghambat daya saing pebisnis dengan pelaku usaha negara tetangga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Data AEoI Diolah

Dari implementasi AEoI sejauh ini, pemerintah telah mengantongi data aset keuangan senilai Rp1.300 triliun milik warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Pemerintah mengaku masih akan terus mengolah data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis tersebut. Otoritas akan melakukan sinkronisasi data, termasuk dengan Surat Pemberitahuan (SPT).

  • Pemerintah Pacu Nilai Tambah

Selain berharap pada implementasi AEoI, pemerintah akan terus mendorong beberapa sektor, terutama manufaktur, untuk mengamankan target penerimaan pajak. Menurut Adrianto, hal yang penting untuk dilakukan adalah menciptakan produk dengan nilai tambah yang tinggi.

  • Kepatuhan Formal Terdongkrak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan implementasi AEoI seharusnya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT. Hal ini dikarenakan sudah ada informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kebenaran SPT.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia pun meminta agar otoritas memperlakukan data aset Rp1.300 triliun sesuai prosedur. DJP, sambungnya harus melakukantracing pemilik dana dan mencocokkannya dengan SPT. DJP harus melakukan pengecekan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

  • Penurunan PPh Dinilai Banyak Sisi Positifnya

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan penurunan tarif PPh badan harus segera dieksekusi. Dia percaya pemangkasan tarif PPh badan akan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor. Langkah ini akan membuat dunia usaha semakin bergerak.

Impact selanjutnya perusahaan lebih leluasa karena dengan omzet bisnis yang sama, maka keuntungan akan bertambah. Penurunan tarif PPh harus secepatnya terlaksana karena banyak sisi positifnya,” kata Ajib.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Ekstensifikasi Jadi Kunci

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penurunan tarif PPh badan bisa saja dilakukan. Namun, dia meminta agar pemerintah memastikan langkah ekstensifikasi bisa berjalan dengan baik. Selama ini, ekstensifikasi sangat lemah sehingga penerimaan dari wajib pajak badan justru lebih besar dibandingkan setoran dari wajib pajak orang pribadi.

  • 93% WP Lapor Secara Online

Hingga Senin (25/3/2019) pagi, penyampaian SPT baru sekitar 55,6% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93% melaporkan SPT mereka melalui e-Filing. Melihat fakta ini, DJP akan berupaya terus menjaga sistem teknologi informasi agar tidak mengalami gangguan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan