RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Komisi XI Sebut RUU KUP Bakal Dibahas pada Sidang Kelima

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 21:00 WIB
Komisi XI Sebut RUU KUP Bakal Dibahas pada Sidang Kelima

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan belum ada pembahasan RUU bidang keuangan dengan pemerintah.

Andreas menyampaikan pada masa sidang IV 2020-2021 belum ada pembahasan 3 RUU yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Sementara itu, masa sidang IV akan selesai pekan ini yakni pada Jumat 9 April 2021.

Menurutnya, pemerintah dan DPR akan membicarakan RUU bidang keuangan setelah reses masa sidang IV pada 10 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Dengan demikian, pembahasan RUU bidang keuangan akan masuk pada masa sidang V 2020-2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami baru akan membicarakan [3 RUU bidang keuangan] di masa sidang berikutnya," katanya, Senin (5/4/2021).

Tiga RUU bidang keuangan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 antara lain RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu menambahkan Komisi XI belum menentukan RUU bidang keuangan yang akan dibahas terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas dan diputuskan pada masa sidang selanjutnya setelah DPR reses.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

RUU bidang keuangan yang masuk Prolegnas 2021 pada awalnya hanya berlaku pada RUU tentang reformasi sektor keuangan dan RUU tentang hubungan keuangan pusat daerah. RUU KUP masuk saat pembahasan terakhir antara Menkumham dengan Baleg DPR.

Menkumham Yasonna Laoly menerima usulan Fraksi Golkar untuk memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang dikeluarkan dari daftar pembahasan tahun ini. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju," ujar Yasonna. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?