UNI EROPA

Komisi Eropa Usulkan Reformasi Sistem PPN Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 18:03 WIB
Komisi Eropa Usulkan Reformasi Sistem PPN Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Uni Eropa (UE) telah mengumumkan rencananya untuk mereformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN) UE yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang kuat, lebih sederhana, serta meningkatkan kepercayaan dan kerja sama antaradministrasi perpajakan.

Komisaris Urusan Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Pierre Moscovici mengatakan Komisi UE menginginkan agar sistem PPN yang baru nantinya dapat membantu perusahaan-perusahaan di Eropa untuk menuai semua keuntungan dari Pasar Tunggal dan bersaing di pasar global.

“Biaya kepatuhan untuk semua bisnis akan berkurang dengan menyederhanakan dan memodernisasi kewajiban PPN dan proses pengumpulan PPN,” pungkasnya, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Secara khusus, reformasi tersebut menyediakan paket legislatif mengenai sistem PPN definitif untuk perdagangan lintas batas business-to-business (B2B), mereformasi tarif PPN, penguatan instrumen yang ada untuk kerja sama administrasi PPN, dan penyederhanaan aturan PPN untuk entitas kecil dan menengah.

Moscovici mengatakan sistem yang berlaku saat ini tidak memadai untuk memecahkan masalah yang diberikan oleh ekonomi digital dan globalisasi. Sebab, aturannya tidak memperhitungkan perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, atau globalisasi ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, skema ini menyediakan dua rezim PPN yang sama sekali berbeda yakni satu untuk transaksi domestik dan satu lagi untuk transaksi lintas batas. Sistem yang berlaku saat ini juga tidak memiliki sistem kontrol lintas batas yang memadai yang dapat beroperasi cukup cepat, sehingga menimbulkan sejumlah kecurangan yang signifikan.

Proposal legislatif ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, akan dikirim ke negara-negara anggota UE dalam Council for agreement dan ke Parlemen Eropa untuk dilakukan konsultasi. Komisi akan membuat proposal lebih detail terkait usulan ini pada 2018 agar reformasi PPN dapat segera diimplementasikan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini