ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi Daftar NPWP Tak Masuk Email, DJP Sarankan Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 17:45 WIB
Kode Verifikasi Daftar NPWP Tak Masuk Email, DJP Sarankan Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui e-registration (e-reg) di laman pajak.go.id.

Salah satu tahapan dalam mendaftar NPWP lewat e-reg adalah verifikasi melalui email. Sistem DJP akan mengirimkan token khusus kepada wajib pajak. Namun, pada beberapa kasus wajib pajak mengaku tidak mendapat token dalam inbox email miliknya. Jika hal ini terjadi apa yang perlu dilakukan?

"Jika kendalanya adalah kode verifikasi/token tidak masuk ke email, pastikan email tidak penuh dan cek juga di folder spam/junk," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mengganti email pada profil DJP Online dan mengirim ulang kode verifikasi atau token ke alamat email.

Pengiriman token juga bisa dikirim melalui SMS. Khusus untuk SMS, kode verifikasi hanya bisa dikirim ke provider Telkomsel/Indosat/XL dan pastikan ada pulsa aktif di dalamnya.

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada beberapa langkah yang perlu diikuti wajib pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. Kelima, periksa inbox, junk/spam pada email.

Jika token diterima pada email, salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token pada kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Catat, persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah Kirim.

Wajib pajak bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan. Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, wajib pajak akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi