ADMINISTRASI PAJAK

Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:30 WIB
Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai penggunaan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

DJP menyebut kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan 24-100-02.

“Berdasarkan lampiran PER-24/PJ/2021, silakan menggunakan kode objek pajak 24-100-02,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai informasi, penjelasan tersebut disampaikan DJP ketika merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Warganet tersebut menanyakan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa trucking muatan kontainer.

DJP menambahkan apabila transaksi sewa yang dimaksud ternyata antara wajib pajak badan dan wajib pajak badan lainnya maka transaksi tersebut termasuk pada jenis jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang telah diatur dalam PPh Pasal 15) sehingga kode objek pajaknya 24-104-56.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Penerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh Pasal 23, sedangkan pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto dari penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ditetapkan sebesar 2% x jumlah bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?