BEA MASUK IMPOR

Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 10:44 WIB
Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kedutaan Besar AS memastikan Indonesia tetap mendapatkan fasilitas insentif tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP), meski tidak lagi tercatat sebagai negara berkembang.

Klarifikasi dari Kedutaan Besar AS itu disampaikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Sebelumnya, status Indonesia yang bukan lagi negara berkembang membuat fasilitas GSP Indonesia dari AS tidak berlaku, gencar diberitakan.

"Kebijakan [Indonesia keluar dari daftar negara berkembang] itu hanya berdampak pada US countervailing duty investigations, bukan pada program GSP," kata Susi dalam penjelasan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

GSP merupakan insentif berupa keringanan bea masuk impor dari AS. Sedikitnya ada 15 kriteria yang masuk daftar negara penerima fasilitas GSP. Umumnya, fasilitas ini diberikan untuk negara berkembang dan negara terbelakang.

Perihal dampak Indonesia keluar dari daftar negara berkembang, lanjut Susiwijono, akan dijelaskan lebih detail oleh Kementerian Perdagangan. Namun yang pasti, ia menegaskan bahwa Indonesia masih mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan dasar kebijakan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (US Trade Representative/USTR) tersebut lantaran Indonesia telah menjadi anggota negara dengan ekonomi terbesar seperti G-20.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sejalan dengan itu, USTR juga merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang, dari sebelumnya mengacu pada panduan 1998. Alhasil, tak hanya Indonesia saja terpengaruh dari kebijakan USTR tersebut.

Negara lainnya yang ikut terkena dampak investigasi counter vailing duty (CVD) atau bea antidumping dari AS antara lain Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Kolombia, Kosta Rika, Georgia, dan Hongkong.

Ada pula India, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global