BEA MASUK IMPOR

Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 10:44 WIB
Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kedutaan Besar AS memastikan Indonesia tetap mendapatkan fasilitas insentif tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP), meski tidak lagi tercatat sebagai negara berkembang.

Klarifikasi dari Kedutaan Besar AS itu disampaikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Sebelumnya, status Indonesia yang bukan lagi negara berkembang membuat fasilitas GSP Indonesia dari AS tidak berlaku, gencar diberitakan.

"Kebijakan [Indonesia keluar dari daftar negara berkembang] itu hanya berdampak pada US countervailing duty investigations, bukan pada program GSP," kata Susi dalam penjelasan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

GSP merupakan insentif berupa keringanan bea masuk impor dari AS. Sedikitnya ada 15 kriteria yang masuk daftar negara penerima fasilitas GSP. Umumnya, fasilitas ini diberikan untuk negara berkembang dan negara terbelakang.

Perihal dampak Indonesia keluar dari daftar negara berkembang, lanjut Susiwijono, akan dijelaskan lebih detail oleh Kementerian Perdagangan. Namun yang pasti, ia menegaskan bahwa Indonesia masih mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan dasar kebijakan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (US Trade Representative/USTR) tersebut lantaran Indonesia telah menjadi anggota negara dengan ekonomi terbesar seperti G-20.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sejalan dengan itu, USTR juga merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang, dari sebelumnya mengacu pada panduan 1998. Alhasil, tak hanya Indonesia saja terpengaruh dari kebijakan USTR tersebut.

Negara lainnya yang ikut terkena dampak investigasi counter vailing duty (CVD) atau bea antidumping dari AS antara lain Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Kolombia, Kosta Rika, Georgia, dan Hongkong.

Ada pula India, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak