PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Kerja DJBC Sudah Baik, Sri Mulyani Minta Perbaikan Izin Kemendag

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 10:33 WIB
Klaim Kerja DJBC Sudah Baik, Sri Mulyani Minta Perbaikan Izin Kemendag

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai daya saing Indonesia di bidang ekspor yang tidak berubah dalam 20 tahun terakhir juga dipengaruhi oleh perizinan di Kementerian Perdagangan yang masih ruwet.

Sri Mulyani mengklaim Kementerian Keuangan telah banyak memberikan insentif dari sisi fiskal untuk mendorong ekspor. Dia juga menyatakan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah semakin baik untuk memuluskan proses ekspor produk Indonesia.

“Kalau monetary policy sudah direlaksasi, kami di fiskal sudah mencoba menginjeksi ekonomi melalui APBN. Namun, di perdagangan masih, ruwet, bundet. Ya stimulus fiskal yang diinjeksi jadi mampet," katanya saat menjadi pembicara dalam Raker Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurut Sri Mulyani, upaya memperbaiki kinerja ekspor harus lebih dimaksimalkan di tengah risiko pelemahan ekonomi global sebagai dampak adanya wabah virus Corona. Menurutnya, pemerintah berencana menambah berbagai insentif fiskal untuk industri yang berorientasi ekspor.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan suku bunga acuan dan melonggarkan ketentuan giro wajib minimum. Oleh karena itu, Kemendag bisa ambil bagian dengan mempermudah proses impor bahan baku produksi sekaligus mengekspor produk jadinya.

Sri Mulyani mengaku telah memerintahkan DJBC serta Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pengusaha yang ingin mengekspor produknya. Dia ingin semua proses mengurus izin ekspor bisa dilakukan di satu titik agar lebih cepat dan efisien.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bercerita pernah kesal pada DJBC yang membiarkan proses ekspor ikan asal Natuna harus mengurus perizinan di Jakarta. Namun, ternyata masalah perizinan ekspor ikan itu ada di Kementerian Perdagangan.

Mengenai kinerja DJBC di perbatasan tersebut, Sri Mulyani menantang Kementerian Perdagangan untuk melaporkan padanya jika menemukan pegawai DJBC yang nakal dan mempersulit ekspor.

"Yuk sama-sama bersaing dengan Bea Cukai untuk saling efisien dan saling melaporkan," kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?