INGGRIS

Kisah Will Smith Pernah Tunggak Pajak Hingga Berutang Demi Lunasi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 10:30 WIB
Kisah Will Smith Pernah Tunggak Pajak Hingga Berutang Demi Lunasi

Will Smith. (sumber: hellomagazine.com)

LONDON, DDTCNews - Aktor Amerika Serikat (AS) Will Smith mengaku pernah berutang demi melunasi tunggakan pajaknya.

Smith mengatakan pernah menunggak pajak secara bertahun-tahun. Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) kemudian mengirim tagihan pajak sehingga dia harus mencari pinjaman demi dapat melunasinya.

"Saya tidak yakin seperti apa pemerintah Inggris memperlakukan pajak, tetapi di AS mereka menganggapnya serius. Paman Sam menginginkan pajaknya," katanya, dikutip Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Smith menceritakan kisahnya berurusan dengan petugas pajak dalam acaranya di Teater Savoy London. Dia mengaku tidak lupa tentang kewajiban pajaknya, tetapi memang hanya tidak membayarnya.

Dengan tunggakan pajak yang harus dibayar, Smith harus menjual berbagai barang pribadinya. Selain itu, ternyata dia juga berutang kepada seorang teman senilai US$10.000 atau sekitar Rp142,6 juta.

"Saya meminjam US$10.000 dari seorang teman saya yang merupakan pemasok obat-obatan," ujarnya dilansir republicworld.com.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebelumnya, pemeran film seri Men in Black itu pernah membocorkan kebiasaannya menghambur-hamburkan uang dan membayar pajak penghasilan lebih rendah dari semestinya pada 1988 dan 1989. IRS akhirnya menagih tunggakan utang pajak US$2,8 juta atau hampir Rp40 miliar.

Berurusan dengan IRS diakui Smith telah menyebabkannya berada dalam kondisi keuangan yang berat. Namun, setelahnya dia langsung menandatangani kontrak untuk sebuah tayangan komedi di televisi dan meraup kesuksesan besar.

Karier Will Smith terus menanjak, hingga dia masuk dalam daftar 10 besar aktor dengan bayaran termahal di dunia menurut Forbes pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?