PELAYANAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari LN, Bea Masuk Tak Dipungut Atas Harga Maksimal US$3

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kirim Barang dari LN, Bea Masuk Tak Dipungut Atas Harga Maksimal US$3

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang berbelanja barang-barang dari luar negeri melalui e-commerce perlu memahami mekanisme impor barang kiriman.

Ketentuan tentang impor barang kiriman diatur melalui PMK 199/2019. Ketentuan pokok yang perlu diketahui, pertama, bea masuk tidak akan dipungut kalau harga barang kiriman maksimal US$3. Kedua, bea masuk baru dipungut kalau nilainya lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 dengan tarif flat 7,5%.

"Kecuali produk tas, sepatu, dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui kanal media sosialnya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketiga, harga barang yang dikirim dengan nilai di atas US$1.500 akan dikenakan tarif sesuai BTKI.

Kemudian, selain bea masuk ada juga pajak yang perlu dibayarkan termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI), seperti PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% sampai dengan 200%.

Jika merasa keberatan dengan nilai bea masuk dan PDRI, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk dan pajaknya. Pengajuan keberatan bisa disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

Pembayaran bea masuk dan PDRI bisa dilakukan melalui 2 skema tergantung pada nilai barang kiriman. Pertama, melalui penyelenggara pos atau secara langsung oleh penerima untuk nilai barang kiriman kurang atau sampai dengan US$1.500.

Kedua, pembayaran harus secara langsung dilakukan oleh penerima apabila barangnya di atas US$1.500.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Bayarnya ke mana? Kedua skema tersebut bisa dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking atau ATM," kata DJBC.

DJBC mengajak masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan impor barang kiriman untuk menciptakan keadilan dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri.

"Penerimaan negara ini juga menyejahterakan masyarakat dan pembangunan nasional," imbuh DJBC lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?